Pemerintah Kota Makassar melalui Camat Rappocini menegur pemilik Hanggar Talasalapang.
Melalui surat bernomor 300/440/KRC/VI/2022, Camat Rappocini Syahruddin S.Sos meminta pemilik Hanggar menutup usahanya.
Teguran tersebut dilayangkan setelah mendapatkan laporan dari warga Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini.
“Sehubungan dengan laporan dari warga Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, mengenai kegiatan dan aktifitas adanya diskotik terbuka, maka dengan ini kami sampaikan kepada pemilik Hanggar agar menutup sendiri diskotiknya yang bapak tempati usaha,” bunyi surat tersebut, Selasa, (28/6/2022).
“Diberikan waktu paling lambat 1×24 jam semenjak surat teguran ini diterima berdasarkan Nomor 27 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu,” lanjut surat tersebut.
Diberitakan sebelumnya rama di sosial media Hanggar Talasalapang menjadi sorotan netizen.
Pasalnya, tempat nongkrong di Kota Makassar itu menjadi layaknya “Diskotik” dengan memperlihatkan pengunjungnya berjoget erotis.
Terkait dengan hal itu manajemen Hanggar Talasalapang mengaku sama sekali tidak memberi izin adanya kegiatan itu.
“Untuk video yang lagi viral di sosial media (goyang erotis) itu kami sama sekali tidak mendukung ataupun memberikan izin melakukan hal tersebut, kami selalu menghimbau di panggung bahkan menegur langsung pengunjung yg mempertontonkan hal seperti itu,” ucapnya beberapa waktu lalu.
“Untuk kedepannya demi menghindari pandangan negatif dari teman-teman kami akan mengeluarkan beberapa aturan untuk pengunjung Hanggar Talasalapang juga merubah konsep hiburan yang akan kita tampilkan,” tandasnya. (*)