Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar merespon persoalan dugaan pelanggaran perizinan yang dilakoni Hanggar Talasalapang yang belakangan ini mencuat.
Kepala Dishub Makassar Iman Hud menegaskan pihaknya hanya menyesuaikan apa yang telah Hanggar Talasalapang sepakati bersama dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Di mana pusat jajanan food court tersebut dikenakan sanksi penutupan sementara, kemudian diberikan waktu sepekan untuk membuat prosedur izinnya.
“Mereka kan disuruh bikin IMB-nya, dan sebagainya, saya itu hanya menyesuaikan ji apa hasil dari RDP-nya, makanya kemarin dia bawa dokumennya,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Sabtu 2 Juli 2022.
Menurut Iman, sikap pemerintah menutup sementara Hanggar Talasalapang di Jalan Talasalapang, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini sudah tepat.
Apalagi, kata Iman, sebelum persoalan izin mencuat, Hanggar Talasalapang mendapat kecaman dari berbagai pihak lantaran video aksi joget pengunjung viral di media sosial.
“Ketika ada orang yang sudah menyadari kesalahannya, kemudian dia mulai dari awal untuk memperbaiki itu boleh, artinya apa, orang salah itu bukan berarti kita mengambil haknya untuk berusaha,” tuturnya.
Oleh sebab itu, walau sanksi yang diberikan sifatnya masih sebatas persuasif kepada Hanggar Talasalapang, bukan berarti Pemerintah Kota Makassar tidak bisa bertindak tegas.
“Apa rekomendasinya, syaratnya satu, kalau belum punya IMB buatkan IMB, kalau belum punya izin usaha harus dibuatkan izin usaha, sekarang untuk membuat itu semua harus ada Andalalin, saya harus buatkan,” tegasnya.
Iman berharap Hanggar Talasalapang dapat mengikuti segala aturan yang berlaku, karena didalam kajian Andalalin, ada namanya tanggung jawab pemenuhan dari syarat tersebut.
“Jadi semacam mereka bersedia mengikuti kajian lalu lintas yang dibuat oleh konsultan Andalalin dan itu diseminarkan, itu yang buat kan ahli transportasi, bagaimana bentuk kajian lalu lintasnya, rekayasa lalu lintasnya setelah itu saya setujui,” jelas Iman Hud.