Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, Fraksi Partai NasDem, H. Irwan melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kampung Tamarupa Barat Desa Tamarupa Kecamatan Mandalle Kabupaten Pangkep, Jumat, 8 Juli 2022.
Dalam pengantarnya, H. Irwan menyampaikan bahwa tujuan dari Perda ini adalah pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, serta menciptakan kondisi dan keadaan yang dinamis, aman, nyaman, tertib dan kondusif.
“Selain itu, Perda ini dalam rangka menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku serta meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di Sulawesi Selatan, termasuk di Kabupaten Pangkep,” jelas H. Irwan.
Legislator Partai NasDem Sulsel ini juga menjelaskan ruang lingkup Perda No 2 Tahun 2021 meliputi Kewenangan Pemprov dan hak masyarakat, penyelenggaraan perlindungan masyarakat, pembinaan dan pengawasan serta penguatan kelembagaan satpol PP Provinsi, sanksi administrasi dan ketentuan pidana.
“Perda ini sangatlah penting, mengingat peraturan itu menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah, dalam melaksanakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, yakni penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ujarnya.
Irwan menambahkan, bahwa ketentraman dan ketertiban umum bukan hanya tugas dari pemerintah tapi juga masyarakat.
“Ketentraman dan ketertiban umum bukan hanya tugas Pemerintah, DPRD, Penegak Hukum, tapi juga tanggungjawab kita bersama,” tegasnya.
Kegiatan ini dihadiri ratusan masyarakat serta Sekcam Mandalle, Kapolsek Tamanrupa, Kepala Desa Tamanrupa serta narasumber kegiatan. (*)