Tahapan sudah dimulai dan semakin lama akan semakin mengurangi waktu kita karena itu manajemen waktu, serta manajemen energi sudah harus disiapkan dengan baik.
Disampaikan Ketua Bawaslu SulSel Dr. H. L. Arumahi dalam kegiatan Rapat Persiapan Rakor dengan Mitra Penanganan Pelanggaran di Ruang Sidang Nur Mutmainnah Bawaslu SulSel, Sabtu, 16 Juli 2022.
“Salah satu tujuan kegiatan adalah mempersiapkan pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), pada masing masing kab/kota termasuk provinsi. Tahapan sudah dimulai dan semakin lama akan semakin mengurangi waktu kita karena itu perlu ada manajemen waktu, manajemen energi,” tegas Arumhi.
Sementara itu Anggota Bawaslu Provinsi SulSel Dr.Azry Yusuf,SH,MH mengatakan Terkait kegiatan rakor mitra, mengingat tahapan ini sudah berjalan maka kita juga harus siapkan penanganan pelanggarannya, disamping membangun sinergi bersama seluruh mitra penegak hukum dalam menangani pelanggaran pemilu tahun 2024.
“Selain penegakan hukum yang tergabung dalam SG, Bawaslu juga harus bisa bersinergi dengan penyelenggara lainnya, lembaga lemaga negara, komisi informasi daerah, akademisi, praktisi hukum pemilu, NGO dan media. Koordinasi ini dimaksudkan agar proses penanganan pelanggaran selain pidana bisa berjalan dengan baik,” urai Dr.Azry.
Banyak modus yang dilakukan sambung Dr.Azry dalam pelanggaran misalnya politik uang, pemalsuan dokumen, netralitas, karena itu Bawaslu SulSel akan melakukan pengawasn dengan metode pencegahan dan penindakan pada setiap tahapan yang terindikasi sebagai bagian atau sasaran kejahatan utamanya kejahatan terhadap hak pilih dan memilih warga negara,” tandasnya.
Dalam Rapat tersebut dihadiri Anggota Bawaslu Bantaeng Ningsih Purwanti, SH Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
(Rizal)