Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

7,4 Kg Sabu Senilai Rp10 M Lebih Dibongkar di Maccini Makassar, Diselundupkan dari Malaysia Jalur Laut

×

7,4 Kg Sabu Senilai Rp10 M Lebih Dibongkar di Maccini Makassar, Diselundupkan dari Malaysia Jalur Laut

Sebarkan artikel ini
klikkiri.co
Saat jumpa pers di Mapolrestabes Makasaar.
Example 325x300

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar menggagalkan upaya peredaran besar narkoba jenis sabu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tak tanggung-tanggung polisi menyita barang bukti sabu seberat 7,4 Kilogram dari tangan dua orang tersangka berinisial R (27) dan M (21).

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Penangkapan dilakukan Tim Balla Taipa Satresnarkoba Polrestabes Makassar di Jalan Maccini, Kota Makassar, pada Kamis (14/7/2022).

“Penangkapan diawali dari informasi masyarakat lalu kita kembangkan dan didapati barang bukti ini. Ini mungkin paling terbesar yang pernah kita ungkap,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Rabu (20/7/2022) siang.

Kata Budhi, barang haram ini berasal dari jaringan narkotika internasional asal Malaysia, dibawa melalui jalur laut masuk ke Kota Makassar.

“Jaringan barang masuk dari Malaysia. R dan M, status pekerja swasta. Yang bersangkutan ini pemilik langsung dan pengedar, rencananya akan dipasarkan di Kota Makassar,” tuturnya.

Terpisah, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli Martua Tanjung mengungkapkan, pengungkapan jaringan besar ini berawal saat ditangkapnya salah seorang pelaku dengan barang bukti 12 gram.

“Dua TKP pertama barang bukti 12 gram dan kita kembangkan dan mendapatkan barang bukti sebanyak ini. Pelaku ialah gudang,” ungkapnya.

Kata Doli, kedua pelaku ini merupakan pemain lama, namun bisa tertangkap oleh pihaknya setelah pengembangan tak kurang dari 1×24 jam.

Dengan pengungkapan sebanyak 7,4 kilogram narkoba ini, Doli menyebut harganya ditaksir mencapai Rp 10 miliar lebih.

Kini R dan M dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara.

(Napoleon/Rizal)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300