Tidak ditandatanganinya Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel oleh seluruh fraksi di DPRD Sulsel berbuntut panjang.
Pasalnya, ada dua Anggota DPRD Sulsel asal Partai Golkar saling beradu argumentasi melalui media.
Ketua DPRD Provinsi Sulsel Andi Ina Kartika Sari melalui menjelaskan kejadian tersebut disebabkan karena tidak adanya surat resmi dari Gubernur Sulsel untuk Sekda guna menghadiri rapat paripurna laporan pertanggung jawaban keuangan tahun anggaran 2021.
“Perlu kami luruskan terkait paripurna perda persetujuan bersama Laporan Keterangan Pertanggungjawaban APBD 2021 yang telah dilaksanakan pada tanggal 20 Juli sebelumnya, adalah bukan soal diterima atau ditolak, yang ada adalah bahwa persetujuan penandatangan antara Gubernur dan kami pimpinan DPRD tidak dapat terlaksana oleh karena pak Sekda selaku Plh Gubernur tidak mendapatkan mandat tertulis dari Gubernur Sulsel khusus untuk mewakilinya menandatangani dokumen persetujuan pelaksanaan APBD 2021 dan hal itu menjadi putusan kami juga di saat rapat pimpinan bersama seluruh pimpinan Fraksi DPRD Sulsel,” tulis Andi Ina
Terkait pernyataan Rahman Pina yang membela Pemprov Sulsel, Andi Ina menegaskan bahwa saat rapat pimpinan kedua, Rahman Pina tidak mengikuti rapat tersebut hingga selesai.
“Di mana hasil rapat tersebut, semua fraksi sepakat menolak kehadiran Sekda sebagai perwakilan Pemprov Sulsel, hal ini didasari oleh pasal 65 UU No. 23 Tahun 2014,” terang Andi Ina.
“Saudara Rahman pina tidak mengikuti rapim di hari kedua itu sampai selesai beliau meninggalkan ruang rapim sebelum persetujuan oleh ketua-ketua fraksi dilakukan, dan ditetapkan oleh pimpinan,” tuturnya.
Dan terkait legalitas surat mandat yang diminta tersebut di atas berdasar pada :
- Bahwa agenda paripurna adalah terkait dengan Perda Pertanggungjawaban APBD 2021 dan itu adalah terkait dengan Anggaran dan juga merupakan kebijakan strategis pemerintahan.
- Bahwa berdasarkan UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah dalam pasal 65 (5) jelas tertulis, bila kepala daerah berhalangan hadir maka secara otomatis Sekda menjadi Pelaksana Tugas dan melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah dan kemudian di pasal penjelasan UU 23/2014 tersebut menguraikan yang dimaksud dengan melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
“Dalam ketentuan ini adalah tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel dan aspek perizinan sera kebijakan strategis lainnya,” kata Andi Ina.
Lanjut Andi Ina, “Berdasarkan penjelasan UU 23/2014 65 (5) tersebut akhirnya kami meminta surat mandat tertulis sebagai syarat formal dari Gubernur kepada Pak Sekda sebagai Plh untuk menandatangani dokumen Perda pertanggungjawaban APBD 2021 bersama kami pimpinan DPRD Sulsel yang mana keberadaan mandat itu juga berdasarkan dengan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.”
“Dan berdasar hal tersebut di atas sehingga akhirnya paripurna terkait perda pertanggungjawaban APBD 2021 akhirnya dengan berat hati tidak dapat kami lanjutkan dengan penandatangan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Sulsel,” tutupnya.
(AS)