Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Dishub Makassar Sosialisasikan Aturan Belok Kiri Langsung 

×

Dishub Makassar Sosialisasikan Aturan Belok Kiri Langsung 

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar sosialisasikan aturan belok kiri langsung.

Belok kiri langsung di persimpangan jalan sudah tidak berlaku lagi. Bahkan larangan belok kiri langsung di persimpangan jalan sudah berlaku sejak 12 tahun lalu.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Peraturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3.

UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 pasal 112 ayat 3 itu berbunyi:

Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

Namun saat ini pengguna jalan masih ada yang belum paham dengan pemberlakuan aturan tersebut.

Tidak jarang pengguna jalan yang berhenti di lajur kiri di persimpangan tetapi tidak langsung belok kiri justru mendapat omelan dari pengguna jalan lainnya.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300