Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Kuat “Melawan”

×

Kuat “Melawan”

Sebarkan artikel ini
klikkiri.co
Kuat Ma’ruf—Sopir mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy. (Istimewa)
Example 325x300

Kuat Ma’ruf sopir mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis dijatuhkan kepada Kuat lantaran majelis hakim menilai Ma”ruf memiliki peran dan ikut serta dalam pembunuhan berencana Terhadap Mantan ajudan Ferdy Sambo Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin 14 Februari 2023.

Atas putusan majelis hakim tersebut, Kuat Ma’ruf menyatakan menolak putusan majelis hakim dan akan mengajukan Banding atas putusan yang dianggapnya tidak adil.

Dia berdalih jika dirinya tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, namun dia dijatuhi hukuman berat 15 tahun penjara.

“Saya tidak membunuh dan saya tidak berencana, dan saya akan melakukan banding,” tegas Kuat Ma’ruf dilansir detik.com.

Sebelumnya dua terdakwa lainnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah divonis dengan hukuman berbeda.

Untuk Ferdy Sambo, majelis hakim menjatuhi hukuman mati, dan Putri Candrawathi dijatuhi hukuman dua puluh tahun penjara, lantaran majelis menilai para terdakwa terbukti dengan sah terlibat dan ikut serta dalam pembunuhan berencana. (Up)

 

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300