Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Breaking News: Hakim Vonis Bharada E 1 Tahun 6 Bulan

×

Breaking News: Hakim Vonis Bharada E 1 Tahun 6 Bulan

Sebarkan artikel ini
klikkiri.co
Bharada E. (Istimewa)
Example 325x300

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta memvonis Richard Eliezer atau Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara.

Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan vonis hari ini yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua sidang yakni Hakim Wahyu Iman Santoso yang mulai berlangsung dari pukul 09.30 WIB tadi.

Hakim membacakan putusan kepada Richard Eliezer dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat, Rabu, 15 Februari 2023.

“Menghukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumia dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Richard terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta menghabisi nyawa Yosua secara terencana.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ricky bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP sesuai dengan dakwaan primer dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun Richard, sebelumnya dijerat 12 tahun penjara oleh jaksa terkait pembunuhan berencana Briptu Yosua.

JPU menyatakan tidak ada pembenaran atau dalih yang bisa menghindarkan Richard dari jerat hukuman pidana. Jaksa menyatakan Richard melanggar Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) 1 KUHP.

Ferdy Sambo Divonis Mati

Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

FS dinilai sangat bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

“Menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo,” tegas hakim membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Adapun yang memberatkan Ferdy Sambo adalah korban merupakan mantan ajudannya. “Hal yang memberatkan terdakwa melakukan itu kepada mantan ajudan yang sudah bekerja selama tiga tahun,” kata hakim.

Vonis Ferdy Sambo itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Saat sidang tuntutan, JPU menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel. (Rifki)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300