Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Kebakaran di TSM, Kabid Kesmas HMI Cabang Gowa Raya Pertanyakan Kinerja Disnaker dan PUPR

×

Kebakaran di TSM, Kabid Kesmas HMI Cabang Gowa Raya Pertanyakan Kinerja Disnaker dan PUPR

Sebarkan artikel ini
Andi Akram Al-Qadri, Kabid Kesehatan Masyarakat Cabang Gowa Raya.
Example 325x300

klikkiri.co – Kebakaran yang terjadi pada Senin, 24 April 2023 di Gedung Baru Trans Studio Mall (TSM) yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar hingga menyebabkan 32 orang pengunjung TSM dalam perawatan.

Dari kejadian tersebut sejumlah aktivis termasuk Andi Akram Al-Qadri sebagai Ketua Bidang Kesehatan Masyarakat Cabang Gowa Raya memberikan respon.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Seperti yang ia ungkapkan bahwa pemanfaatan ruang selalu mengacu pada peraturan PUPR yang menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

“Bangunan gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang yang mengacu pada pengaturan penataan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung,” tuturnya.

Dalam peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung bahwa fungsi serta klasifikasi bagunan gedung dicantumkan dalam persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF).

Andi Akram Al Qadri selaku Ketua Bidang Kesehatan Masyarakat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya (Cagora) mempertanyakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut hingga SLF.

“Akibat kejadian kebakaran yang terjadi di TSM kemarin, kami kemudian mempertanyakan terkait persetujuan bangunan gedung (PBG) serta sertifikat laik fungsi(SLF) dari TSM sebagai bukti administrasi izin bangunan. Dimana fungsi dari PBG adalah agar bangunan-bangunan yang didirikan tidak menyebabkan dampak negatif terhadap pengguna dan lingkungan sekitar,” kata Akram, Selasa, (25/4/2024).

Akram juga menyoroti perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan persetujuan bangunan gedung (PBG) yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Menurut Akram, kejadian ini diduga kuat telah menyalahi aturan dan regulasi teknis yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bagunan Gedung Terkait Perizinan Atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

“Setelah melakukan kajian mendalam, kami melihat adanya ketergesa-gesaan dari instansi terkait dalam mengeluarkan izin terhadap pembangunan gedung TSM. Penilaian kelaikan gedung harusnya memiliki asas kebermanfaatan dalam mewujudkan bagunan gedung yang menjamin keselamatan dan keamanan bagi penggunanya,” pungkasnya.

“Secara hukum, hal ini diatur dalam undang-undang yang menyatakan bahwa setiap gedung harus selalu dalam kondisi kokoh dan laik fungsi sebagai bukti legal Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menerbitkan SLF bangunan gedung,” lanjut Akram.

Aktivis dari kampus UIN Alauddin Makassar tersebut, juga menyinggung terkait peraturan Menteri PUPR nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung. Dan salah satu persyaratan keselamatannya mesti ada proteksi bahaya kebakaran.

“Setiap bangunan gedung sudah semestinya dilengkapi dengan dokumen perizinan yang lengkap. Dokumen terkait keselamatan kebakaran juga diperlukan dalam proses penerbitan dan perpanjangan sertifikat laik fungsi. Tentunya tanpa adanya sertifikat keselamatan kebakaran, pengelola atau pemilik gedung tidak bisa menerbitkan atau memperpanjang SLF yang bermaksud memberikan rasa nyaman dan aman bagi semua orang yang berada di dalam gedung,” ungkapnya.

Akram yang juga mahasiswa pemerhati K3 menyoroti kinerja Dinas ketenagakerjaan dalam pengawasan sistem manajemen K3 di TSM.

“Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pasal 86 menyatakan aspek-aspek yang diatur terkait pengawasan ketenagakerjaan diantaranya berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Fungsi pengawasan ini merupakan tanggung jawab dari Dinas Ketenagakerjaan sehingga terkait peristiwa kebakaran di TSM, kami mempertanyakan kinerja dari dinas ketenagakerjaan dalam melakukan fungsinya sebagai pengawas terhadap penerapan sistem manajemen K3 di TSM,” ujar Akram.

Tak hanya itu, ia juga mendesak kepada Dinas PUPR untuk memberikan penjelasan terkait kelayakan bangunan TSM dan fungsinya serta mendesak Dinas Ketenagakerjaan menjelaskan terkait penerapan aspek K3 dan hasil pengawasan penerapan sistem manajemen K3 di TSM.

“Kami menduga adanya indikasi pengoperasian gedung TSM baru ini sengaja dipercepat karena libur Idul Fitri tanpa mempertimbangkan aspek keselamatan dan keamanan pengunjung. Sehingga Kami dari HMI Cabang Gowa Raya mendesak kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas PUPR untuk memberikan penjelasan terkait kejadian kebakaran di TSM, baik itu terkait perizinan bangunan hingga penerapan sistem manajemen K3 di TSM,” tutupnya. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300