Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Narasi

Pemuda Antang Ancam Akan Demo Besar-besaran Menyoal PSEL

×

Pemuda Antang Ancam Akan Demo Besar-besaran Menyoal PSEL

Sebarkan artikel ini
klikkiri.co
Aktivitas warga di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Makassar, Selasa (15/9/2020). FOTO: Tribun Timur.
Example 325x300

klikkiri.co – Polemik pemilihan Kecamatan Tamalanrea sebagai lokasi PSEL yang akan dibangun Pemerintah Kota Makassar kian memanas.

Setelah sebelumnya banyak protes yang terjadi, kali ini aksi demonstrasi besar-besaran kembali akan digelar oleh para pemuda yang tergabung dalam ‘Pemuda Antang’ yang akan mereka gelar pada Jum’at (04/07/2023) besok.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Hal itu disampaikan oleh Nawir—salah satu pemuda yang dikonfirmasi terkait dengan akan adanya demonstrasi besar masyarakat yang berkeberatan atas rencana perpindahan dan pembangunan PSEL di Tamalanrea.

“Ada banyak poin-poin keberatan kami atas pembangunan PSEL tersebut yang secara substantif harus menjadi bahan evaluasi ulang terhadap rencana pembangunan,” ujarnya.

Nawir menerangkan bahwa salah satu poin utama yakni pemilihan Tamalanrea diduga melanggar Undang-Undang RTRW Makassar (Perda Nomor 04 Tahun 2015), yang disahkan oleh Wali Kota Danny Pomanto sendiri, yang menyatakan secara spesifik bahwa lahan yang dipilih SUS adalah Kawasan Pergudangan dan BUKAN Kawasan Industri. Terlebih lagi, peraturan RTRW Pasal 110 menyatakan bahwa di Kawasan Pergudangan, di mana lahan Tamalanrea ini dimaksud, tidak diperbolehkan aktivitas lain, termasuk aktivitas industri.

“Selain itu, pemilihan Tamalanrea sebagai lokasi PSEL akan melanggar Perwali Nomor 01 Tahun 2021 yang menyatakan dengan jelas bahwa lokasi PSEL Makassar untuk kerjasama dengan mitra adalah di Tamangapa” ungkapnya, Kamis (03/07/2023).

Selain itu juga ia menambahkan jika tidak ada Studi Kelayakan di Kawasan Tamalanrea untuk Proyek PSEL ini, termasuk Amdal dan Andalalin, di mana hal ini melanggar ketentuan Undang-Undang KPBU dan undang-undang lainnya yang terkait.

“Tidak ada Sosialiasi dan Konsultasi Publik di Kawasan Tamalanrea sendiri, yang juga tidak sesuai dengan prosedur tender yang diatur dalam UU KPBU, ditambah masyarakat Tamalanrea, beserta pelaku kawasan bisnis di sekitar, sudah menunjukkan keberatannya terhadap potensi lokasi PSEL di kawasan Tamalanrea,” tambahnya.

Bahkan menurutnya, salah satu yang paling penting adalah pemindahan PSEL ke Tamalanrea akan berpotensi membuat masyarakat Tamangapa terbengkalai setelah sekian lama mereka menderita karena TPA, terutama dengan janji Pemda untuk membebaskan lahan-lahan milih masyarakat yang sudah terlanjur tercemar.

“Ada lebih banyak poin-poin keberatan lain yang akan kami sampaikan secara lengkap saat kami melakukan aksi demontrasi” pungkas Nawir. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300