klikkiri.co – Pemprov Sulsel menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP pada tahun 2024 nanti sebesar Rp3.434.298.
Angka tersebut mengalami kenaikan 1,45 persen dari UMP sebelumnya.
Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin menyebutkan bahwa besaran UMP ini, merupakan hasil dari rekomendasi dewan pengupahan.
“Jumlah tersebut sudah tidak bisa lagi ditawar-tawar. Karena, ini sudah sesuai dengan penghitungan yang matang,” katanya, Selasa, (21/11).
UMP terbaru ini mulai berlaku, 1 Januari 2024. Hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
“Bagi yang bekerja di atas 1 tahun, maka pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah. UMP ini juga dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil,” pungkasnya. (*)