Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ekobis

UMP Sulsel Naik Jadi Rp3.434.298, Berlaku 1 Januari 2024

×

UMP Sulsel Naik Jadi Rp3.434.298, Berlaku 1 Januari 2024

Sebarkan artikel ini

"Jumlah tersebut sudah tidak bisa lagi ditawar-tawar. Karena, ini sudah sesuai dengan penghitungan yang matang," kata Pj Gubernur Sulsel, Selasa, (21/11).

Klikkiri.co
FOTO: Antara.
Example 325x300

klikkiri.co – Pemprov Sulsel menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP pada tahun 2024 nanti sebesar Rp3.434.298.

Angka tersebut mengalami kenaikan 1,45 persen dari UMP sebelumnya.

Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin menyebutkan bahwa besaran UMP ini, merupakan hasil dari rekomendasi dewan pengupahan.

“Jumlah tersebut sudah tidak bisa lagi ditawar-tawar. Karena, ini sudah sesuai dengan penghitungan yang matang,” katanya, Selasa, (21/11).

UMP terbaru ini mulai berlaku, 1 Januari 2024. Hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

“Bagi yang bekerja di atas 1 tahun, maka pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah. UMP ini juga dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil,” pungkasnya. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300