Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ekobis

UMP Sulsel Naik Jadi Rp3.434.298, Berlaku 1 Januari 2024

×

UMP Sulsel Naik Jadi Rp3.434.298, Berlaku 1 Januari 2024

Sebarkan artikel ini

"Jumlah tersebut sudah tidak bisa lagi ditawar-tawar. Karena, ini sudah sesuai dengan penghitungan yang matang," kata Pj Gubernur Sulsel, Selasa, (21/11).

Klikkiri.co
FOTO: Antara.
Example 325x300

klikkiri.co – Pemprov Sulsel menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP pada tahun 2024 nanti sebesar Rp3.434.298.

Angka tersebut mengalami kenaikan 1,45 persen dari UMP sebelumnya.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin menyebutkan bahwa besaran UMP ini, merupakan hasil dari rekomendasi dewan pengupahan.

“Jumlah tersebut sudah tidak bisa lagi ditawar-tawar. Karena, ini sudah sesuai dengan penghitungan yang matang,” katanya, Selasa, (21/11).

UMP terbaru ini mulai berlaku, 1 Januari 2024. Hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

“Bagi yang bekerja di atas 1 tahun, maka pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah. UMP ini juga dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil,” pungkasnya. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300