klikkiri.co – Ada Pembangunan gedung baru di Mall Panakkukang Kota Makassar, bangunan tersebut cukup dekat jaraknya dari jalanan. Rabu, 10 Juli 2024.
Kepala Bidang Advokasi Lembaga Antikorupsi Nasional (LAKIN), Edhy menilai bahwa bangunan tersebut diduga kuat melanggar perda Perda 15 Tahun 2004 dan Perwali Kota Makassar 25 Tahun 2014.
“Itu kan ada garis sempadan jalan, mesti ada space yang disisakan untuk tanaman, sebagai bentuk penegakan aturan atas ruang terbuka hijau,” kata Edhy.
Ia mendesak agar Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini SKPD terkait agar melakukan tindakan tegas.
“Kami berharap secepatnya ada penegakan atas perda itu, sebab ini demi penataan kota baik, dan keindahan kota. Sebab tidak ada kota yang maju tanpa adanya penataan ruang dan bangunan yang teratur sesuai aturan main yang telah dibuat,” kata Edhy.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dari pihak Mall Panakkukang. (*)