Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Politik

Tim Hukum Aurama Masukkan Tiga Laporan ke Bawaslu Gowa

×

Tim Hukum Aurama Masukkan Tiga Laporan ke Bawaslu Gowa

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co – Ketua Tim Hukum Aurama, Andi Abdul Hakim mengatakan bahwa hari ini pihaknya kembali memasukkan tiga laporan ke Bawaslu Gowa terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pejabat dan ASN Kabupaten Gowa.

“Jadi yang kita laporan itu Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Camat Somba Opu Agus Salim, dan Oknum Guru SMPN 1 Barombong bernama Tamsil,” ujarnya saat ditemui di kantor Bawaslu Gowa, Rabu, 23 Oktober.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Andi Abdul Hakim menyoroti foto Bupati Adnan yang mengenakan atribut jabatan (Bupati) dan istrinya Priska Paramita Adnan yang mengenakan pakaian dengan tulisan “Hati Damai.”

Tim hukum Aurama memandang bahwa tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 70 Ayat 2 dan 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menyatakan bahwa pejabat daerah harus memperoleh izin dari gubernur atau menteri dalam negeri sebelum terlibat dalam kegiatan kampanye.

Selain itu, istri Bupati Adnan diduga terlibat dalam orasi disuatu acara di Gedung Haji Bate di mana dalam orasinya dia menyampaikan bahwa kehadirannya dalam kegiatan tersebut telah diketahui dan atas seizin oleh suaminya.

“Ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, dan kami meminta agar Bupati mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.

*Camat Somba Opu Dituding Terlibat Pemasangan Baliho*

Tim Aurama juga melaporkan Agus Salim, Camat Somba Opu, yang diduga memerintahkan aparat di Kepala Lingkungan Tombolo untuk memasang baliho salah satu paslon.

“Padahal, sebagai pejabat publik, seharusnya mereka menjadi contoh dengan tidak melakukan tindakan yang diskriminatif atau intimidatif,” ujar ketua tim hukum Aurama.

Dia mengatakan bahwa sebelumnya, pihaknya telah menyampaikan kepada Camat Somba Opu, Agus Salim untuk netral, dan disampaikan bahwa sebelumnya telah ada camat yang di proses oleh Bawaslu dan dilanjutkan laporannya ke Badan Kepegawaian Negara.
Meski demikian, ia diduga tetap bertahan dengan kebijakan yang dianggap melanggar aturan.

“Jika pejabat seperti ini terus bertindak di luar ketentuan hukum, bagaimana kita bisa mewujudkan Gowa sebagai zona hijau yang kondusif?” tambahnya.

Selain Bupati dan Camat, seorang oknum guru di SMPN 1 Barombong atas nama Tamsil turut dilaporkan. Guru tersebut diduga terlibat dalam kegiatan politik dengan mengenakan atribut paslon (baju Hati Damai).

“Semua bukti, termasuk foto dan rekaman, sudah kami serahkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti,” jelas tim hukum Aurama.

Tim Hukum Aurama berharap Bawaslu Gowa dapat menjalankan tugas secara profesional dan proporsional dalam menangani laporan ini.

“Bawaslu tidak boleh bersikap seperti perahu di atas laut yang terombang-ambing. Siapapun yang melanggar, baik itu Bupati, Camat, maupun oknum ASN, harus ditindak sesuai hukum,” pungkasnya.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300