klikkiri.co – Polda Sulawesi Selatan mengungkap tiga nama tersangka kasus peredaran kosmetik atau skincare yang diduga mengandung merkuri di Makassar. Ketiga nama tersangka yakni MH, MDS, dan AS.
Ditetapkannya tiga tersangka ini menjadi perbincangan hangat di seluruh kalangan masyarakat karena tidak ditahannya tiga pelaku skincare berbahaya tersebut. Malahan Polda Sulsel melakukan penangguhan penahanan.
Anggota Komisi III DPR RI, A Muzakkir Aqil juga menyoroti penanganan kasus peredaran kosmetik atau skincare yang diduga mengandung merkuri tersebut.
Polda Sulsel sudah menetapkan sebagai tersangka tapi tidak melakukan penahanan. Menurut Muzakkir Polda Sulsel terkesan memberikan perlakuan khusus terhadap ketiga tersangka.
“Ini ada apa? Di mata hukum kita semua sama, tidak ada yang harus diistimewakan,” terangnya. Minggu, 17 November 2024.
Lanjut baca di halaman berikut…