Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Pengamat Hukum UIT: Pembebasan 37 Terduga “Sobis” Karena Tak Dilandasi Alat Bukti yang Cukup

×

Pengamat Hukum UIT: Pembebasan 37 Terduga “Sobis” Karena Tak Dilandasi Alat Bukti yang Cukup

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co – Terkait pembebasan 37 terduga pelaku penipuan online di Kabupaten Sidrap oleh Polda Sulsel, Dr Patawari, SHI., MH., pengamat hukum dari Universitas Indonesia Timur memberikan komentarnya.

Ia menyatakan bahwa pembebasan tersebut merupakan langkah yang tepat karena didasarkan pada asas atau prinsip hukum, yaitu kurangnya bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Pada posisi ketika tidak cukup bukti, mereka harus dibebaskan. Mereka memiliki hak untuk bebas,” tegas Dr. Patawari. Juga menjabat selaku ketua prodi magister hukum UIT. Namun, ia juga menekankan pentingnya kesinambungan penyelidikan oleh pihak kepolisian. Meskipun dibebaskan, terduga pelaku tetap menjadi objek penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada bukti tambahan yang dapat ditemukan.

Dr Patawari menyarankan agar kepolisian menyediakan waktu yang cukup untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh.

“Setelah diamankan, mereka sudah menjadi terduga pelaku yang perlu dicurigai. Seharusnya ada waktu yang disediakan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa jika ia memang terbukti dan cukup maka harus diproses, namun jika memang tidak cukup maka harus bebas demi hukum. Kerena memang prinsip hukum lebih baik membebaskan 1000 orang jahat dari pada menghukum 1 orang baik.

Fenomena sobis atau biasa diistilahkan “cinta segi tiga” memang sulit dibuktikan dikarenakan aturan yang belum memadai dan fasilitas kepolisian yang belum lengkap untuk menjerat pelaku, sedangkan cinta segitiga memang menjadi fenomena sosial yang terus memakan korban.

Untuk pihak pemangku kepentingan pemerintah dan pihak yang berwajib perlu sama sama merumuskan langkah langkah tepat dalam penangananya.

Ia juga merekomendasikan kerja sama yang lebih intensif antara kepolisian dengan warga dan lembaga penegak hukum di daerah untuk mempermudah proses penyelidikan. Hal penting lainnya yang perlu diteliti adalah kemungkinan keterkaitan antar 37 orang yang dibebaskan tersebut, apakah mereka memiliki motif yang sama atau berbeda. Hal ini penting untuk mengungkap jaringan pelaku penipuan online secara menyeluruh.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300