Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Pemerintah Segel Tujuh THM Ilegal di Makassar, Venn hingga Elite

×

Pemerintah Segel Tujuh THM Ilegal di Makassar, Venn hingga Elite

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini DPMPTSP Makassar, menyegel tujuh Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Makassar pada Jumat (16/5).
Example 325x300

klikkiri.co — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini DPMPTSP Makassar, menyegel tujuh Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Makassar pada Jumat (16/5), menyusul temuan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulsel Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha.

Penyegelan dilakukan setelah diketahui bahwa sejumlah THM menjalankan aktivitas usaha tanpa mengantongi izin lengkap sesuai ketentuan yang berlaku. Kepala Satpol PP Sulsel, Andi Arwin Azis, membenarkan langkah tegas tersebut dan menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di wilayah provinsi.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Yang kami segel adalah aktivitas usaha bar dan diskotiknya karena tidak memiliki izin dan kelengkapan tambahan sebagaimana dipersyaratkan,” ujar Andi Arwin.

Adapun tujuh THM yang disegel yaitu:

 VENN

 HW. Tiger

 Helens

 Elite

 Exsodus

 Ibiza

 ⁠Helen’s Play Mart Pettarani

Menurut Arwin, hasil dari kegiatan penyegelan ini akan disampaikan lebih lanjut dalam ekspose resmi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. “Kami masih dalam tahap pelaporan, dan nantinya hasil lengkap akan kami ekspose,” tambahnya.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 Perda Provinsi Sulsel Nomor 2 Tahun 2021:

1. Setiap orang dan/atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha sebelum mendapatkan izin.

2. Kegiatan usaha tersebut mencakup seluruh jenis usaha yang dipersyaratkan memiliki izin sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi.

3. Satpol PP Provinsi, bersama perangkat daerah terkait, bertanggung jawab dalam pengawasan dan pengendalian terhadap perizinan usaha.

Pemprov Sulsel menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan perizinan yang berlaku dan memastikan kelengkapan administrasi sebelum menjalankan kegiatan usahanya. Enam THM yang telah disegel diharapkan segera mengurus kelengkapan izin agar dapat kembali beroperasi secara legal.

Langkah ini menjadi penegasan komitmen Pemprov Sulsel dalam menegakkan aturan, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta menjaga ketertiban umum di wilayah Makassar. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300