Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Ratusan Masyarakat Adat di Sinjai Barat Konsolidasi Akbar di Masjid: Sepakat Usir Penambang!

×

Ratusan Masyarakat Adat di Sinjai Barat Konsolidasi Akbar di Masjid: Sepakat Usir Penambang!

Sebarkan artikel ini
Sekitar 500 warga dari tiga komunitas adat—Pattiro Toa, Rumbiah, dan Laha-laha—yang bermukim di wilayah adat Desa Terasa, Kecamatan Sinjai Barat, menggelar Konsolidasi Akbar di Masjid Toa, wilayah adat Pattiro Toa
Example 325x300

klikkiri.co—Sekitar 500 warga dari tiga komunitas adat—Pattiro Toa, Rumbiah, dan Laha-laha—yang bermukim di wilayah adat Desa Terasa, Kecamatan Sinjai Barat, menggelar Konsolidasi Akbar di Masjid Toa, wilayah adat Pattiro Toa. Konsolidasi ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap masuknya wilayah adat mereka ke dalam konsesi izin usaha pertambangan (IUP), serta maraknya aktivitas survei pertambangan yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan masyarakat adat.

Abdul Latif, tokoh masyarakat adat setempat, menyatakan bahwa hingga saat ini, warga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan resmi bahwa wilayah adat mereka telah dimasukkan ke dalam rencana tambang. Ia menegaskan bahwa tidak ada persetujuan dari masyarakat terhadap tim survei yang sudah mulai beraktivitas di lapangan.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Segala aktivitas tim pertambangan di wilayah adat kami tidak pernah meminta izin kepada kami sebagai pemilik wilayah. Kami juga tidak pernah ditanya jika wilayah adat kami dimasukkan dalam rencana pertambangan,” ujarnya.

Sebagai bentuk peringatan, masyarakat sebelumnya telah memasang sejumlah spanduk di pintu masuk dan titik-titik penting wilayah adat. Spanduk tersebut menegaskan bahwa tanah adat bukan ruang bebas, dan semua aktivitas di dalamnya harus mendapatkan persetujuan dari masyarakat adat.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Sinjai yang turut hadir dan memfasilitasi konsolidasi mencatat bahwa lebih dari 57 persen wilayah adat ketiga komunitas telah masuk dalam konsesi pertambangan. Hal ini dinilai mengancam ruang hidup warga adat, merusak kelestarian budaya lokal, serta berisiko tinggi terhadap lingkungan, karena wilayah tersebut merupakan hulu dari berbagai sungai dan sumber air penting, sekaligus habitat spesies endemik Sulawesi Selatan.

Awaluddin Syam, Koordinator Bidang Ekonomi dan Sosial Budaya AMAN Daerah Sinjai, menekankan bahwa keputusan memasukkan wilayah adat dalam IUP seharusnya tidak dilakukan secara sepihak.

“Masuknya wilayah adat dalam IUP oleh pemerintah atau pihak manapun harus mempertimbangkan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial budaya. Yang paling utama adalah persetujuan masyarakat adat sebagai pemilik sah wilayah tersebut,” katanya.

Tuntutan dan Ultimatum Warga Adat

Dalam forum konsolidasi ini, masyarakat menyatakan satu tuntutan utama: mendesak Pemerintah Desa Terasa untuk segera menghentikan seluruh proses survei pertambangan di wilayah adat. Jika hingga Kamis, 24 Juli 2025, aktivitas tersebut masih berlangsung, masyarakat adat akan menggelar aksi penyampaian aspirasi langsung ke Kantor Desa Terasa.

Aksi konsolidasi ini menandai sikap tegas masyarakat adat dalam menjaga tanah leluhur dan mempertahankan identitas kultural mereka. Warga berharap semua pihak memahami bahwa tanah adat bukan ruang kosong yang bisa dieksploitasi tanpa persetujuan pemiliknya.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300