Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Insentif PKB Sulsel Diperpanjang: Bebas Denda 100 Persen dan Diskon hingga 50 Persen

×

Insentif PKB Sulsel Diperpanjang: Bebas Denda 100 Persen dan Diskon hingga 50 Persen

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali memperpanjang masa pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1762/X/Tahun 2025.

Kebijakan tersebut ditandatangani Gubernur Andi Sudirman Sulaiman sebagai langkah untuk meringankan beban wajib pajak dan mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Dalam keputusan tersebut, insentif PKB diperpanjang mulai 1 November hingga 30 November 2025. Tiga skema keringanan yang diberikan meliputi:

1. Pembebasan denda PKB sebesar 100 persen, kecuali untuk kendaraan baru.

2. Pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan dengan tahun musim gugur tempo 2024 ke bawah.

3. Pengurangan PKB sebesar 9,5 persen untuk kendaraan dengan jatuh tempo tahun 2025. Pengurangan 9,5 persen tidak berlaku bagi kendaraan yang telah menerima potongan 50 persen.

Pemprov Sulsel menegaskan bahwa perpanjangan insentif yang diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajaknya dengan lebih ringan.

Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk membantu meningkatkan realisasi penerimaan daerah menjelang anggaran akhir tahun.

Pemerintah Provinsi Sulsel mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan masa insentif tersebut untuk menyelesaikan kewajiban PKB sesuai aturan yang berlaku.  (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300