Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Oknum Anggota Polres Bulukumba Dilapor ke Polda Sulsel, Diduga Gelapkan Mobil

×

Oknum Anggota Polres Bulukumba Dilapor ke Polda Sulsel, Diduga Gelapkan Mobil

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi serah terima kunci mobil.
Example 325x300

klikkiri.co — Kuasa hukum Syamsul Bahri, S.H., mewakili warga bernama Zaenal, resmi melaporkan oknum polisi berinisial AC, yang diduga anggota Polres Bulukumba, atas dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan.

Menurut kuasa hukum, oknum AC dengan sengaja melakukan rental mobil Honda Brio, kemudian menitipkan kendaraan tersebut kepada Zaenal dengan alasan hendak meminjam uang sebesar Rp 31 juta.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

AC mengaku membutuhkan dana cepat dan berjanji akan menebus mobil tersebut dalam waktu dekat. Namun belakangan, alasan itu terbukti rekayasa semata.

Proses mencurigakan mulai terungkap ketika mobil yang berada di tangan Zaenal ditarik paksa oleh pihak yang mengaku dari kepolisian Polda Sulawesi Selatan, dengan dalih adanya laporan hukum lain yang terkait dengan mobil tersebut.

Penarikan itu mengejutkan Zaenal, karena dirinya merasa tidak pernah terlibat utang piutang apa pun terkait kendaraan itu, selain hanya membantu AC sesuai kesepakatan awal.

“Saat mobil itu ditarik, barulah saudara Zaenal sadar bahwa ia telah ditipu dengan sangat rapi. Mobil yang dijaminkan oknum AC ternyata bermasalah dan diduga telah menjadi objek penggelapan sebelumnya,” tegas Syamsul Bahri, S.H.

Kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan oknum AC merupakan perbuatan kriminal yang dilakukan dengan motif manipulatif, memanfaatkan status dan kedudukannya sebagai anggota kepolisian untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Kami meminta Polda Sulsel dan Propam untuk bergerak cepat. Anggota seperti ini tidak boleh dibiarkan merusak nama institusi. Korban jelas dirugikan, dan proses hukum harus berjalan tanpa kompromi,” tambahnya.

Dalam laporan yang teregister di STTLP/B/1196/XI/2025/SPKT/Polda Sulsel, kuasa hukum menuntut agar penyidik menjerat oknum AC dengan pasal 378 dan/atau 372 KUHP, serta mendorong pemeriksaan etik terhadap terlapor.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik sebagai contoh nyata bagaimana oknum aparat dapat menyalahgunakan jabatan untuk melakukan penipuan, sehingga masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dan tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran serupa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi kepada pihak terkait, dan redaksi juga senantiasa terbuka menerima klarifikasi. [*]

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300