Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Kontroversi KUHAP Baru, Dua Advokat Asal Makassar Terlibat Pengajuan JR ke MK

×

Kontroversi KUHAP Baru, Dua Advokat Asal Makassar Terlibat Pengajuan JR ke MK

Sebarkan artikel ini
Dari Provinsi Sulawesi Selatan, terdapat dua advokat yang turut menjadi pemohon dalam perkara tersebut, yakni Muhammad Saleh, S.H., dan Muh. Rachdian Rakaziwi, S.H., M.H.
Example 325x300

klikkiri.co — Sebanyak 33 advokat dari 29 provinsi di Indonesia secara bersama-sama mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 11 Maret 2026.

Permohonan tersebut secara khusus menguji konstitusionalitas Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b KUHAP yang dinilai berpotensi mereduksi kepastian hukum serta mengaburkan kedudukan advokat sebagai penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Para pemohon merupakan advokat yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Permohonan ini diajukan melalui tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Dr. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H., bersama Nawaz Syarif, S.H., dan sejumlah advokat lainnya.

Dalam permohonan tersebut, para pemohon menilai bahwa norma yang diuji membuka ruang interpretasi yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam praktik penegakan hukum. Hal ini karena ketentuan dalam KUHAP tersebut dinilai memungkinkan pihak yang tidak memiliki status advokat untuk memberikan pembelaan hukum di persidangan pidana.

Menurut para pemohon, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan teknis prosedural, melainkan menyentuh aspek fundamental dalam negara hukum, yakni kejelasan otoritas penegak hukum, profesionalitas profesi hukum, serta perlindungan hak konstitusional warga negara yang berhadapan dengan proses peradilan.

Dari Provinsi Sulawesi Selatan, terdapat dua advokat yang turut menjadi pemohon dalam perkara tersebut, yakni Muhammad Saleh, S.H., dan Muh. Rachdian Rakaziwi, S.H., M.H.

Muhammad Saleh menyampaikan bahwa terdapat potensi perluasan definisi advokat yang bersifat ambigu dalam norma KUHAP yang diuji. Menurutnya, ketentuan tersebut dapat menimbulkan tafsir bahwa siapa pun yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma dapat dianggap sebagai advokat.

“Dalam norma tersebut muncul kerancuan mengenai legalitas beracara di persidangan. Syarat yang ditekankan justru lebih pada kepemilikan kartu anggota lembaga bantuan hukum, bukan pada status seseorang sebagai advokat yang telah memenuhi seluruh persyaratan profesi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pengujian norma ini bertujuan untuk memperjelas batasan hukum agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam praktik peradilan pidana.

“Pembelaan hukum di persidangan bukan sekadar aktivitas administratif, tetapi merupakan tindakan hukum yang menyangkut nasib, kebebasan, bahkan kehormatan seseorang. Karena itu, pembelaan hukum harus dilakukan oleh advokat yang telah melalui proses pendidikan hukum, pendidikan profesi, serta pengucapan sumpah jabatan di hadapan pengadilan,” jelasnya.

Menurutnya, apabila standar tersebut menjadi kabur, maka sistem peradilan pidana berpotensi kehilangan salah satu pilar profesionalitasnya. Hal tersebut pada akhirnya dapat merugikan masyarakat pencari keadilan yang berhak memperoleh pendampingan hukum dari pihak yang memiliki kompetensi serta legitimasi hukum yang jelas.

Sementara itu, kuasa hukum para pemohon, Dr. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengujian norma ini merupakan langkah konstitusional untuk menjaga konsistensi sistem hukum serta meneguhkan kembali posisi advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum yang diakui oleh undang-undang.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem negara hukum, setiap profesi penegak hukum—baik hakim, jaksa, polisi, maupun advokat—memiliki batas kewenangan yang jelas serta standar etik dan profesional yang ketat.

“Ketika batas kewenangan tersebut menjadi kabur dalam norma peraturan perundang-undangan, maka yang terancam bukan hanya struktur profesi, tetapi juga keadilan substantif dalam proses peradilan,” katanya.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa pengujian ini tidak dimaksudkan untuk menegasikan peran lembaga bantuan hukum dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan tidak mampu.

Namun demikian, menurutnya, fungsi pembelaan hukum di pengadilan tetap harus dijalankan oleh advokat yang memiliki legitimasi profesi yang sah agar tidak terjadi penurunan standar kualitas pembelaan hukum.

Para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penafsiran konstitusional yang tegas terhadap norma yang diuji sehingga sistem peradilan pidana di Indonesia tetap berjalan dalam kerangka kepastian hukum, integritas profesi, serta perlindungan hak-hak warga negara.

Bagi para advokat tersebut, pengujian ini bukan semata persoalan kepentingan profesi, melainkan bagian dari tanggung jawab moral untuk menjaga wibawa hukum serta memastikan setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum memperoleh pembelaan dari profesi yang memiliki legitimasi, integritas, dan akuntabilitas yang jelas. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300