Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

LKKN Soroti Kejelasan Status GRP, Dorong Transparansi Penanganan Perkara

×

LKKN Soroti Kejelasan Status GRP, Dorong Transparansi Penanganan Perkara

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co – Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) menyoroti belum adanya informasi terbuka terkait keberadaan GRP alias AGL (39), yang sebelumnya diamankan oleh Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat (30/1/2026).

Sejak proses pengamanan tersebut, publik di Kabupaten Sinjai mempertanyakan perkembangan dan posisi terkini GRP, yang diduga terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek IPA SPAM IKK Kabupaten Sinjai Tahun 2021. Dalam kasus tersebut, pemerintah daerah disebut mengalami kerugian sekitar Rp1,18 miliar dari total nilai proyek Rp13 miliar.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Ketua Umum LKKN, Ibar Saputra, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memperoleh penjelasan yang utuh mengenai status dan keberadaan GRP.

“Kami berharap ada keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Kejelasan status seseorang dalam proses hukum adalah bagian dari transparansi yang penting,” ujar Ibar, Kamis (12/2/2026).

Menurut LKKN, konsistensi dan keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik, terlebih dalam perkara yang menjadi perhatian masyarakat luas. LKKN menegaskan bahwa dorongan tersebut bukan dalam rangka mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar penegakan hukum berjalan secara akuntabel.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa yang bersangkutan akan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmin, S.H., M.H., saat dikonfirmasi menyatakan bahwa GRP saat ini ditangani oleh Kejari Sinjai dan masih berstatus sebagai saksi.

LKKN berharap seluruh proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300