Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Aktivis dan Pemuda Sulsel Tegaskan Dukungan Polri Tetap di Bawah Presiden

×

Aktivis dan Pemuda Sulsel Tegaskan Dukungan Polri Tetap di Bawah Presiden

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co — Aktivis, pemuda, dan masyarakat Sulawesi Selatan menegaskan dukungan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah garis komando langsung Presiden Republik Indonesia. Sikap tersebut dinilai sebagai konsekuensi konstitusional dari sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Kopi Aspirasi Makassar, Rabu, Februari 2026. FGD ini menjadi ruang diskusi untuk membaca kembali relasi kekuasaan eksekutif, supremasi hukum, serta arah reformasi institusi penegak hukum di Indonesia.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Kegiatan tersebut dihadiri unsur organisasi kepemudaan, kemahasiswaan, serta masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap isu ketatanegaraan dan reformasi hukum.

Ketua Panitia FGD, Hasrul, menegaskan bahwa dukungan terhadap posisi Polri di bawah Presiden bukanlah pembelaan tanpa kritik. Menurutnya, sikap tersebut justru merupakan bentuk kesadaran konstitusional yang menekankan pentingnya kejelasan garis komando dan pertanggungjawaban demokratis.

“Dalam sistem presidensial, Presiden memegang mandat langsung dari rakyat. Menempatkan Polri di bawah Presiden memastikan akuntabilitas dan mencegah kekuasaan kepolisian berjalan tanpa kontrol yang sah,” ujar Hasrul.

Ia menambahkan, reformasi Polri harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, bukan bersifat parsial atau reaktif terhadap dinamika politik sesaat.

Salah satu narasumber dari kalangan Aktivis 1998 menekankan bahwa reformasi Polri tidak boleh berdiri sendiri. Menurutnya, pembenahan kepolisian harus berjalan seiring dengan reformasi Kejaksaan dan lembaga peradilan sebagai satu kesatuan sistem peradilan pidana.

Pandangan tersebut diperkuat oleh peserta FGD, Akbar Supriadi, yang mengingatkan bahwa reformasi sektoral berpotensi melahirkan ketimpangan serta menjadikan satu institusi sebagai “kambing hitam” tanpa menyentuh akar persoalan sistemik.

FGD menyimpulkan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan konsekuensi langsung dari Undang-Undang Dasar 1945. Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki kewenangan konstitusional untuk mengendalikan alat negara guna menjamin keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum.

Oleh karena itu, peserta FGD menilai reformasi Polri harus difokuskan pada penguatan profesionalisme, integritas, dan mekanisme pengawasan. Reformasi tersebut juga harus dilakukan secara serentak dengan pembenahan Kejaksaan dan peradilan, tanpa menegasikan garis komando Presiden sebagai mandat konstitusional rakyat. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300