Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Soroti Problem Sengketa Pemilu, Chairul Amri Tuntaskan Disertasi Doktoral dengan Kritik atas Sistem Peradilan Khusus

×

Soroti Problem Sengketa Pemilu, Chairul Amri Tuntaskan Disertasi Doktoral dengan Kritik atas Sistem Peradilan Khusus

Sebarkan artikel ini
Dr. Chairul Amri, S.H., M.H.
Example 325x300

klikkiri.co — Di tengah berulangnya polemik sengketa hasil pemilihan umum dan kritik publik terhadap mekanisme penyelesaiannya, Chairul Amri, S.H., M.H., resmi menyelesaikan studi Doktoral di Pascasarjana UIN Alauddin Makassar dengan disertasi yang secara tegas menyoroti problem fundamental demokrasi elektoral Indonesia.

Disertasi berjudul “Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Umum di Indonesia oleh Peradilan Khusus (Perspektif Ius Konstituendum dan Fiqih Siyasah)” tersebut tidak hanya memotret praktik hukum yang berjalan, tetapi juga mengajukan kritik normatif sekaligus tawaran konseptual terhadap masa depan penyelesaian sengketa pemilu di Indonesia.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Chairul Amri menilai bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pemilu selama ini masih menyisakan persoalan serius, mulai dari tumpang tindih kewenangan, keterbatasan akses keadilan, hingga belum optimalnya jaminan kepastian hukum bagi hak politik warga negara. Melalui pendekatan ius konstituendum, ia mendorong pembaruan hukum yang tidak berhenti pada teks normatif, tetapi berpijak pada kebutuhan demokrasi yang substantif.

Yang membedakan disertasi ini, Chairul Amri mengawinkan analisis hukum positif dengan perspektif fiqh siyasah. Ia menegaskan bahwa prinsip keadilan, amanah, dan kemaslahatan publik dalam tradisi hukum Islam seharusnya menjadi etika dasar dalam penyelenggaraan dan penyelesaian sengketa pemilu, bukan sekadar jargon normatif.

“Penyelesaian sengketa pemilu bukan hanya soal prosedur hukum, tetapi soal menjaga kedaulatan suara rakyat. Ketika mekanismenya lemah, demokrasi yang dikorbankan,” tegas Chairul Amri dalam keterangannya.

Secara akademik, perjalanan Chairul Amri dimulai dari pendidikan dasar di Sulawesi Barat, kemudian meraih gelar Sarjana Ilmu Hukum di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar pada 2012 dan Magister Hukum di kampus yang sama pada 2015. Ia melanjutkan studi Doktoral pada tahun akademik 2021/2022 di Program Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, Program Studi Dirasat Islamiyah, dengan konsentrasi Ilmu Hukum dan Syariah.

Di luar ruang akademik, Chairul Amri dikenal aktif dalam organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan, mulai dari BEM Fakultas Hukum UMI, HIPERMAHK.SC, MAPALA UMI, PERMAHI, HMI Makassar, hingga APHTN-HAN Sulawesi Barat. Pengalaman organisasi tersebut memperkaya perspektif kritisnya dalam membaca relasi antara hukum, kekuasaan, dan kepentingan publik.

Saat ini, Chairul Amri berpraktik sebagai advokat dan tercatat menjadi kuasa hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Pemerintah Kabupaten Mamuju, serta BUMD PDAM Tirta Manakarra. Ia juga aktif memberikan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu melalui Lembaga Bantuan Hukum Mandar Yustisi (LBH MY), serta mengabdi sebagai dosen tetap di Universitas Tomakaka (UNIKA) Mamuju sejak 2015.

Menurut Chairul Amri, disertasi ini lahir dari kegelisahan akademik sekaligus pengalaman empiriknya menangani sengketa pemilu. Ia menilai praktik hukum pemilu di Indonesia kerap terjebak pada formalitas prosedural dan kehilangan ruh keadilan substantif.

“Reformasi hukum pemilu tidak boleh setengah-setengah. Peradilan khusus harus diperkuat secara kelembagaan, independensi, dan etik. Tanpa itu, sengketa pemilu akan terus menjadi sumber konflik politik,” ujarnya.

Ia berharap karyanya dapat menjadi rujukan kritis bagi pembuat kebijakan, praktisi hukum, dan akademisi dalam merumuskan sistem penyelesaian sengketa pemilu yang lebih adil, transparan, dan konstitusional. Chairul Amri juga menekankan pentingnya peningkatan kesadaran hukum masyarakat, khususnya di Sulawesi Barat, agar pemilu tidak hanya dipahami sebagai rutinitas politik, tetapi sebagai ruang partisipasi dan tanggung jawab konstitusional.

“Pemilu adalah fondasi demokrasi. Jika fondasinya rapuh, bangunan demokrasi pasti goyah. Karya akademik harus hadir untuk mengoreksi, bukan sekadar merayakan,” pungkasnya. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300