Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Kasasi Dinilai Cacat Etik, Mantan Rektor UNM Disebut Tak Lagi Berwenang

×

Kasasi Dinilai Cacat Etik, Mantan Rektor UNM Disebut Tak Lagi Berwenang

Sebarkan artikel ini
Gedung Pinisi UNM.
Example 325x300

klikkiri.co – Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Karta Jayadi melalui kuasa hukumnya atas kekalahan di tingkat banding PT TUN Makassar dalam perkara sengketa administrasi pemberhentian Wakil Rektor II Universitas Negeri Makassar menuai sorotan keras dari Kuasa Hukum Mantan WR II, Khaeril Jalil.

Khaeril menegaskan bahwa pengajuan kasasi merupakan hak konstitusional setiap pihak yang berperkara dan patut dihormati. Namun, dalam konteks perkara ini, langkah tersebut dinilai bermasalah secara serius dari sisi etika pemerintahan dan tata kelola institusi.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Ia menegaskan bahwa Karta Jayadi telah resmi dinonaktifkan sebagai Rektor UNM sejak 3 November 2025. Selanjutnya, kepemimpinan UNM dijalankan oleh Prof. Farida sebagai Pelaksana Harian dan kemudian ditetapkan secara sah oleh Mendikti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor sejak 23 Januari 2026.

Dengan status tersebut, Khaeril menilai Karta Jayadi tidak lagi memiliki legitimasi hukum maupun etik untuk bertindak atas nama Universitas Negeri Makassar. Dalam perkara sengketa administrasi ini, posisi Karta bukan sebagai subjek hukum pribadi, melainkan sebagai pejabat struktural yang kewenangannya telah berakhir.

“Secara etika pemerintahan dan administrasi negara, tindakan hukum atas nama institusi seharusnya dilakukan oleh Plt. Rektor. Fakta bahwa tidak ada koordinasi menunjukkan pengabaian prinsip tata kelola yang baik,” tegas Khaeril.

Ia juga menyoroti persoalan surat kuasa yang digunakan dalam pengajuan kasasi. Menurutnya, surat kuasa tersebut kehilangan dasar kewenangan karena tidak dikeluarkan oleh Plt. Rektor UNM yang sah. Tanpa adanya kuasa baru dari pimpinan institusi yang berwenang, langkah kasasi tersebut dinilai cacat secara hukum.

Khaeril menambahkan bahwa terdapat kejanggalan dari aspek waktu. Prof. Farida telah ditetapkan sebagai Plt. Rektor pada 23 Januari 2026, sementara pengajuan kasasi dilakukan pada 26 Januari 2026. Artinya, pada saat kasasi diajukan, Karta Jayadi sudah tidak lagi memiliki otoritas struktural di lingkungan UNM.

“Tindakan ini terkesan tendensius, berorientasi pada kepentingan pribadi, dan dilakukan secara serampangan. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi mengorbankan institusi serta menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak langsung pada civitas akademika, termasuk mahasiswa,” ujarnya.

Atas dasar itu, pihaknya mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh agar polemik ini tidak berkembang menjadi konflik internal yang merusak marwah dan reputasi Universitas Negeri Makassar. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300