Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Diduga Hina Korwil Binkari, Oknum Sat Resnarkoba Polres Bulukumba Dilaporkan ke Propam

×

Diduga Hina Korwil Binkari, Oknum Sat Resnarkoba Polres Bulukumba Dilaporkan ke Propam

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co — Dugaan pelanggaran etik kembali mencuat di lingkungan kepolisian. Seorang anggota Sat Resnarkoba Polres Bulukumba, Brigpol Karman, dilaporkan ke Propam setelah diduga melontarkan kata-kata tidak pantas kepada Abdul Rauf, Korwil Sulselbar Bintang Bhayangkara Indonesia (BINKARI) sekaligus penasihat hukum KLBH Mataniari.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 16 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WITA, di wilayah Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden bermula saat Abdul Rauf mendatangi rumah mertuanya untuk menyampaikan permintaan maaf sekaligus berpamitan, karena menurutnya kondisi rumah tangganya sudah tidak lagi harmonis. Di lokasi tersebut hadir ibu mertuanya, ALing, istrinya Herlina, serta dua iparnya, Erna alias Titi dan Yuyu.

Dalam percakapan tersebut, Abdul Rauf menyampaikan bahwa mungkin dirinya sudah tidak lagi memiliki kebaikan di mata keluarga. Ia juga mengingatkan bahwa dirinya pernah membantu Brigpol Karman beberapa tahun lalu saat menghadapi persoalan internal, termasuk mengantar yang bersangkutan menghadap Wakapolres dan Kapolres saat itu.

Situasi disebut mulai memanas ketika Abdul Rauf hendak meninggalkan rumah tersebut. Dugaan Ucapan Tidak Pantas Saat Abdul Rauf keluar dari rumah dan menaiki sepeda motor bersama anaknya, Brigpol Karman diduga datang dan melontarkan kata-kata kasar dengan nada tinggi. Ucapan yang disebutkan saksi adalah kata “tailaso” yang diulang beberapa kali.

Merasa tersinggung dan direndahkan, Abdul Rauf turun dari sepeda motor dan mempertanyakan maksud ucapan tersebut. Warga sekitar kemudian berdatangan untuk melerai guna mencegah situasi semakin memanas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Brigpol Karman terkait dugaan tersebut.

Dilaporkan ke Propam

Merasa dirugikan secara pribadi dan profesional, Abdul Rauf melaporkan kejadian itu ke Propam Polres Bulukumba pada hari yang sama untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara hukum, dugaan penghinaan dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya pasal terkait penghinaan atau serangan terhadap kehormatan.

Sebagai anggota Polri, Brigpol Karman juga terikat pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mewajibkan setiap anggota menjaga sikap, perilaku, dan tutur kata di tengah masyarakat.

Hingga saat ini, pihak Polres Bulukumba belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Masyarakat menanti langkah profesional dan transparan dari Propam dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum aparat.

Sebagai institusi penegak hukum, setiap laporan masyarakat diharapkan diproses secara objektif demi menjaga kepercayaan publik dan marwah kepolisian di Kabupaten Bulukumba.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300