Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Narasi

Penyadapan Ilegal Jadi Alarm Demokrasi, PBHI Sulsel Desak Pengusutan Tanpa Tebang Pilih

×

Penyadapan Ilegal Jadi Alarm Demokrasi, PBHI Sulsel Desak Pengusutan Tanpa Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini

PBHI Sulsel mendesak pengusutan dugaan penyadapan ilegal secara transparan dan menyeluruh. Negara tidak boleh menyalahgunakan kewenangan untuk mengawasi warga di luar hukum karena hal itu berpotensi mengancam privasi, kebebasan sipil, dan demokrasi.

Idham Lahasang, SH., MH
Example 325x300

klikkiri.co – Perkara dugaan penyadapan ilegal yang tengah diusut Bareskrim Polri mendapat perhatian serius dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan. Kasus ini dinilai tidak boleh dipandang sebatas persoalan teknis penyalahgunaan perangkat elektronik, tetapi harus diusut sebagai persoalan serius yang menyangkut perlindungan hak privasi, kebebasan sipil, dan batas kewenangan negara.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Ketua PBHI Sulawesi Selatan, Idham Lahasang, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyadapan merupakan tindakan yang membatasi hak fundamental warga negara sehingga hanya dapat dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang sah. Tidak boleh ada aparat atau institusi negara yang menggunakan teknologi pengawasan secara sewenang-wenang, apalagi tanpa dasar hukum dan mekanisme pertanggungjawaban.

Berdasarkan keterangan kepolisian yang dipublikasikan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Dalam pengungkapan kasus tersebut, kepolisian menyebut adanya dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak, termasuk pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan kalangan pengusaha.

Penyidik juga mengungkap dugaan pencantuman sejumlah nomor telepon ke dalam sistem LIMS tanpa verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum. Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka tidak dengan sendirinya menghapus asas praduga tidak bersalah.

Menurut PBHI Sulsel, penyebutan organisasi masyarakat sipil dan LSM sebagai kelompok yang diduga menjadi sasaran penyadapan harus menjadi perhatian khusus. Sebab, apabila praktik tersebut benar terjadi tanpa dasar hukum, dampaknya dapat meluas hingga mengancam kerja-kerja advokasi, pendampingan korban, pembelaan hak asasi manusia, dan kebebasan masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Meski demikian, PBHI Sulsel menegaskan bahwa dugaan penyadapan terhadap masyarakat sipil maupun motif untuk membungkam kritik belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Hal tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan yang objektif, termasuk dengan mengungkap siapa yang menjadi sasaran, siapa yang memerintahkan, serta untuk kepentingan apa tindakan tersebut dilakukan.

“Jangan sampai kewenangan negara yang seharusnya digunakan untuk melindungi masyarakat justru disalahgunakan untuk mengawasi warga di luar koridor hukum. Dugaan ini harus dibuka secara terang, karena yang dipertaruhkan bukan hanya hak privasi seseorang, tetapi juga kebebasan sipil dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegas Idham.

Ia menilai, penyadapan ilegal dapat menimbulkan konsekuensi serius apabila menyentuh komunikasi antara advokat dan klien, identitas pelapor, informasi saksi, data korban, maupun sumber informasi yang digunakan dalam kerja-kerja jurnalistik dan advokasi. Informasi tersebut memiliki kepentingan perlindungan hukum dan tidak boleh diakses atau dimanfaatkan secara sewenang-wenang.

Lebih jauh, praktik pengawasan tanpa dasar hukum berpotensi menciptakan efek ketakutan atau chilling effect di tengah masyarakat. Warga bisa menjadi enggan menyampaikan kritik, melaporkan dugaan pelanggaran, mengorganisasi gerakan sosial, atau mencari bantuan hukum karena khawatir aktivitas komunikasinya diawasi.

PBHI Sulsel mengingatkan bahwa hak atas privasi dan kebebasan sipil merupakan hak konstitusional. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda. Sementara Pasal 28E ayat (3) menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta Pasal 28F menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Jaminan tersebut diperkuat melalui Pasal 32 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Ketentuan tersebut memberikan perlindungan terhadap campur tangan yang sewenang-wenang atau melanggar hukum dalam kehidupan pribadi dan komunikasi seseorang.

Dalam konteks penyadapan, PBHI Sulsel juga merujuk pada Pasal 31 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 turut menegaskan pentingnya pengaturan penyadapan melalui undang-undang. Artinya, kewenangan penyadapan harus memiliki batas yang tegas, tidak boleh bergantung pada kehendak sepihak, dan wajib dapat diuji secara hukum.

Atas dasar itu, PBHI Sulsel mendesak agar pengusutan perkara ini tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik harus menelusuri seluruh rantai komando, pihak yang memberikan perintah, mekanisme penggunaan sistem, sumber pembiayaan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Transparansi menjadi penting agar penyelesaian perkara tidak hanya menghasilkan penetapan tersangka, tetapi juga mengungkap keseluruhan praktik dan pertanggungjawabannya.

PBHI Sulsel juga meminta dilakukannya audit forensik digital secara menyeluruh terhadap sistem LIMS, server, rekam jejak akses, perintah penyadapan, dan dokumen pendukung lainnya. Audit tersebut diperlukan untuk memastikan siapa yang mengakses sistem, atas dasar kewenangan apa tindakan dilakukan, siapa yang menjadi sasaran, serta apakah terdapat upaya penghapusan atau manipulasi data.

Selain itu, PBHI Sulsel mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mencermati perkara tersebut sesuai kewenangannya, terutama apabila ditemukan indikasi pelanggaran hak asasi manusia. Pihak-pihak yang nantinya terbukti menjadi korban penyadapan ilegal harus memperoleh perlindungan dan pemulihan hak sesuai ketentuan hukum.

“Penegakan hukum tidak boleh hanya menuntut kepatuhan masyarakat, tetapi juga harus memastikan aparat negara tunduk pada hukum. Jika kewenangan pengawasan tidak dibatasi dan diawasi secara ketat, maka potensi penyalahgunaannya akan menjadi ancaman bagi hak-hak warga negara,” ujar Idham.

PBHI Sulsel turut mendesak pemerintah dan DPR RI untuk membangun kerangka hukum penyadapan yang komprehensif. Pengaturan tersebut harus mencakup prinsip legalitas, kebutuhan yang sah, proporsionalitas, pembatasan waktu, otorisasi independen, perlindungan komunikasi rahasia, pengawasan eksternal, serta mekanisme pemulihan bagi pihak yang dirugikan.

Bagi PBHI Sulsel, negara hukum tidak boleh memberi ruang bagi praktik pengawasan yang tidak transparan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Keamanan negara dan penegakan hukum memang penting, tetapi keduanya tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hak privasi, membatasi kebebasan sipil, ataupun menempatkan masyarakat dalam bayang-bayang pengawasan tanpa kepastian hukum. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300