Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Narasi

Presiden Disadap, Akademisi UMI: Ini Ancaman Serius, Kewenangan di Luar Batas

×

Presiden Disadap, Akademisi UMI: Ini Ancaman Serius, Kewenangan di Luar Batas

Sebarkan artikel ini
Dr. Andi Cibu M SH MH.
Example 325x300

klikkiri.co – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian serius kalangan akademisi. Perkara ini dinilai tidak sekadar menyangkut dugaan pelanggaran hukum oleh sejumlah personel Polri, tetapi juga memperlihatkan adanya persoalan dalam pengawasan penggunaan teknologi penyadapan oleh institusi negara.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Andi Cibu M., S.H., M.H., merespons kritis terungkapnya dugaan penyadapan tersebut. Ia menilai persoalan ini berbahaya apabila benar terdapat celah pengawasan yang memungkinkan teknologi penyadapan digunakan di luar koridor hukum.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Menurut Andi Cibu, penyadapan merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi serius terhadap hak privasi seseorang. Karena itu, penggunaannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan, terlebih oleh institusi negara yang memiliki kewenangan dan perangkat teknologi pengawasan.

Ia menyoroti dugaan adanya penggunaan fasilitas penyadapan oleh institusi negara, dalam hal ini Polri, untuk tujuan yang tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

“Ini berbahaya. Ada celah pengawasan yang harus menjadi perhatian serius. Bagaimana mungkin institusi negara yang memiliki kewenangan dan perangkat penegakan hukum justru diduga melakukan penyadapan untuk tujuan yang sama sekali berada di luar koridor hukum?” demikian kritik Andi Cibu.

Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat lebih jauh dari sekadar siapa yang melakukan penyadapan dan siapa yang menjadi sasaran. Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan adanya mekanisme pengawasan yang ketat terhadap setiap penggunaan teknologi penyadapan.

Ia menilai, setiap kewenangan yang dimiliki institusi negara harus dibatasi oleh hukum dan mekanisme pertanggungjawaban. Tanpa pengawasan yang efektif, teknologi yang semestinya digunakan untuk mendukung penegakan hukum berpotensi disalahgunakan menjadi instrumen untuk mengakses komunikasi pribadi seseorang tanpa dasar yang sah.

Sorotan tersebut menguat setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) untuk menyadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur dan verifikasi sebagaimana mestinya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan yang sah.

Salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah milik Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, penyidik juga mengungkap dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Perkara tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 30 Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli serta menyita barang bukti elektronik. Bareskrim kemudian menetapkan tiga personel Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Bagi Andi Cibu, pengungkapan perkara ini semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola dan pengawasan teknologi penyadapan di lingkungan institusi negara.

Menurutnya, harus ada kejelasan mengenai siapa yang memiliki kewenangan mengakses sistem, bagaimana prosedur verifikasi dilakukan, serta siapa yang bertanggung jawab mengawasi setiap aktivitas penyadapan.

Pengawasan juga perlu diperkuat melalui sistem pencatatan digital dan audit yang dapat memastikan seluruh aktivitas penggunaan teknologi tersebut memiliki dasar hukum serta dapat ditelusuri.

Kasus ini, lanjutnya, tidak boleh berhenti pada proses penegakan hukum terhadap individu yang diduga terlibat. Evaluasi kelembagaan juga penting agar celah serupa tidak kembali terjadi.

Persoalan ini pada akhirnya menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara. Sebab, kewenangan dan teknologi yang diberikan untuk menjaga keamanan serta menegakkan hukum harus dijalankan secara bertanggung jawab, bukan justru berpotensi mengancam hak privasi masyarakat.

Penegakan hukum yang transparan dan pembenahan sistem pengawasan menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa tidak ada kewenangan negara yang dijalankan di luar batas hukum. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300