Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Komisi A DPRD Makassar Usulkan Ranperda Pengawasan Minuman Beralkohol

×

Komisi A DPRD Makassar Usulkan Ranperda Pengawasan Minuman Beralkohol

Sebarkan artikel ini
Peredaran minuman beralkohol jadi agenda rapat Komisi A DPRD Kota Makassar.
Example 325x300

klikkiri.co – Komisi A DPRD Kota Makassar mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Regulasi baru ini diproyeksikan memperkuat pengawasan sekaligus menyesuaikan aturan dengan perkembangan perdagangan, termasuk transaksi melalui platform digital.

Usulan tersebut disampaikan Juru Bicara Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ), dalam rapat paripurna penjelasan Ranperda inisiatif Komisi A di Ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar, Senin (02/11/2026). Dalam penjelasannya, RTQ menyebutkan bahwa pembentukan regulasi baru diperlukan untuk menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 yang selama ini menjadi landasan pengawasan minuman beralkohol di Kota Makassar.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Menurutnya, perkembangan sistem perizinan berusaha dan pola perdagangan masyarakat menuntut adanya aturan yang lebih adaptif, terutama terhadap transaksi melalui media sosial maupun layanan pengantaran barang. “Pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol perlu diperkuat melalui regulasi yang lebih komprehensif, sehingga perlindungan terhadap kesehatan, keselamatan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat dapat berjalan lebih optimal,” Ujarnya.

“Komisi A juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap mekanisme penjualan secara daring. Aspek yang perlu diperhatikan meliputi pembatasan perdagangan, verifikasi usia konsumen, serta perlindungan data pribadi dalam proses transaksi.”tegasnya.

Selain itu, Ranperda tersebut diharapkan memperjelas pembagian tugas dan kewenangan antarperangkat daerah, mulai dari urusan perdagangan, perizinan, pariwisata, kesehatan hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dia menambahkan koordinasi dengan instansi vertikal seperti kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Bea Cukai juga menjadi perhatian. Sinergi diperlukan agar setiap temuan pelanggaran dapat diteruskan dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Komisi A berpandangan bahwa penggantian Perda Nomor 4 Tahun 2014 secara menyeluruh lebih tepat dibandingkan sekadar melakukan perubahan sebagian pasal. Langkah ini dinilai dapat mencegah tumpang tindih ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan.”lanjutnya.

Berdasarkan naskah akademik, materi Ranperda mencakup tujuh kelompok pengaturan. Di antaranya ketentuan umum, tujuan dan kewenangan perangkat daerah, penggolongan minuman beralkohol, legalitas usaha, serta verifikasi teknis dan penelitian lapangan.

Pengaturan lainnya meliputi pengendalian lokasi, waktu dan tata cara penjualan, pembatasan usia konsumen, pengawasan minuman beralkohol tradisional, hingga pemeriksaan kepatuhan berbasis risiko. Ranperda tersebut juga memuat mekanisme tindak lanjut hasil pengawasan berupa pembinaan, perintah perbaikan, sanksi administratif sesuai kewenangan, serta pengamanan administratif barang yang dibedakan dari penyitaan untuk kepentingan penyidikan.

Aspek koordinasi pengawasan, pertukaran data, penerusan temuan kepada instansi berwenang, hingga ketentuan peralihan dan penutup juga menjadi bagian dari materi yang diusulkan, termasuk pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2014. Dalam rekomendasinya, Komisi A meminta dukungan seluruh fraksi DPRD Makassar serta kerja sama Pemerintah Kota Makassar agar usulan tersebut dapat berlanjut ke tahapan pembentukan peraturan daerah.”harapnya.

Komisi A turut mendorong keterlibatan perangkat daerah, instansi vertikal, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat terdampak selama proses pembahasan. Partisipasi berbagai pihak dinilai penting untuk memastikan aturan yang disusun sesuai kebutuhan di lapangan. Pemerintah Kota Makassar juga diharapkan menyiapkan data legalitas dan lokasi usaha, hasil pengawasan, pengaduan masyarakat, serta kapasitas petugas sebagai bahan evaluasi dan pengujian kelayakan materi Ranperda.

“Melalui regulasi baru tersebut, Komisi A berharap pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Makassar semakin terarah, memiliki kepastian hukum, serta mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjaga ketertiban umum.”pungkasnya.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300