Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Petani Laoli Digusur, Dugaan Kekerasan Dilaporkan ke Polisi: Pendamping Hukum hingga Penyandang Disabilitas Jadi Korban

×

Petani Laoli Digusur, Dugaan Kekerasan Dilaporkan ke Polisi: Pendamping Hukum hingga Penyandang Disabilitas Jadi Korban

Sebarkan artikel ini
Koalisi Advokat Pembela Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (KOPAHAM Sulsel), Kamis (7/8/2026), mendatangi Polda Sulsel untuk melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan.
Example 325x300

klikkiri.co – Deretan video yang merekam penggusuran di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, masih menyisakan luka. Bukan hanya rumah yang rata dengan tanah, tetapi juga dugaan tindak kekerasan terhadap warga dan pendamping hukum yang kini berujung pada pelaporan resmi ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Koalisi Advokat Pembela Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (KOPAHAM Sulsel), Kamis (7/8/2026), mendatangi Polda Sulsel untuk melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan yang dialami Rudianto, seorang Petani Laoli penyandang disabilitas, serta Muhammad Parjin R., pendamping hukum dari LBH Makassar, saat penggusuran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam proyek pembangunan Kawasan Industri Terintegrasi PT Indonesia Huadi/Huayou Industry Park (PT IHIP) yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Laporan tersebut ditujukan terhadap sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur yang diduga melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain laporan pidana, KOPAHAM Sulsel juga mengajukan pengaduan ke Propam Polda Sulsel terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Luwu Timur dalam tindakan kekerasan terhadap warga.

Bagi KOPAHAM Sulsel, perkara ini bukan sekadar persoalan benturan saat eksekusi penggusuran. Yang dipersoalkan adalah dugaan serangan terhadap pembela hak asasi manusia yang sedang menjalankan mandat konstitusional memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.

Direktur LBH Makassar yang juga advokat KOPAHAM Sulsel, Azis Dumpa, menegaskan bahwa kekerasan terhadap pendamping hukum tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

“Bukti-bukti kekerasan terhadap staf LBH Makassar yang sedang menjalankan tugas konstitusional sebagai pemberi bantuan hukum sangat terang. Peristiwa ini tidak bisa dianggap biasa. Setiap bentuk kekerasan terhadap Pembela HAM merupakan pelanggaran serius dan pelakunya harus diproses sesuai hukum, terlebih apabila dilakukan oleh aparat negara,” tegas Azis.

Menurutnya, aktivitas pendamping hukum merupakan bagian dari perlindungan hak atas tanah, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak atas rasa aman yang dijamin UUD 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Bantuan Hukum, hingga Deklarasi Pembela HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1998.

Azis mengingatkan, apabila praktik kekerasan terhadap warga maupun pendamping hukum dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, maka ancaman serupa akan terus berulang.

“Kami telah memberikan keterangan dan menyerahkan seluruh alat bukti kepada penyidik. Kini menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar bekerja tanpa pandang bulu. Kasus ini bukan hanya menjadi perhatian korban, tetapi juga menjadi ujian integritas penegakan hukum di Indonesia,” katanya.

Peristiwa yang dilaporkan bermula saat penggusuran selama dua hari, 30–31 Juli 2026. Saat itu, ratusan personel Satpol PP dengan pengamanan aparat TNI dan Polri dikerahkan untuk mengeksekusi lahan yang akan digunakan dalam pembangunan kawasan industri PT IHIP.

Menurut KOPAHAM Sulsel, penggusuran tersebut mengakibatkan belasan rumah dihancurkan, lahan pertanian diratakan, serta menimbulkan korban luka di kalangan petani maupun pendamping hukum.

Korban yang paling menyita perhatian adalah Rudianto, seorang penyandang disabilitas fisik (daksa). Saat berusaha mempertahankan rumahnya dari pembongkaran, ia diduga diborgol, dijatuhkan ke tanah, kemudian mengalami tindak kekerasan yang menyebabkan luka pada wajah dan kaki.

“Tidak ada ruang untuk menyangkal fakta-fakta kekerasan karena masyarakat telah menyaksikannya melalui berbagai rekaman video yang beredar luas. Belasan rumah dihancurkan, tanaman diratakan, warga mengalami luka, bahkan ada korban penyandang disabilitas dan lansia yang kini kehilangan tempat tinggal,” ujar Azis.

Ia menilai pola tersebut memperlihatkan persoalan yang lebih besar dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.

“Kita melihat pola yang terus berulang. Ketika pembangunan diberi label Proyek Strategis Nasional, sering kali yang muncul justru konflik agraria, perampasan ruang hidup masyarakat, dan penggunaan kekuatan aparat untuk melancarkan proses tersebut. Negara seharusnya hadir melindungi hak warga, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Dukungan terhadap langkah hukum ini juga datang dari Bendahara Umum PBHI Sulawesi Selatan, Mastura, yang turut mendampingi pelaporan di Polda Sulsel.

Menurutnya, pembangunan tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar masyarakat.

“Kami mengecam segala bentuk tindakan represif yang diduga dilakukan dalam proses penggusuran Petani Laoli. Negara wajib memastikan pembangunan berjalan dengan menghormati hak asasi manusia. Tidak boleh ada warga yang kehilangan ruang hidup akibat penggunaan kekuatan secara berlebihan,” ujar Mastura.

Ia menambahkan, laporan ke Polda Sulsel merupakan bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat maupun pembela HAM yang sedang menjalankan tugas pendampingan.

Senada dengan itu, advokat KOPAHAM Sulsel, Muhammad Nur, mendesak kepolisian segera mengusut tuntas laporan tersebut.

“Kami meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa secara profesional, seluruh alat bukti dikumpulkan secara menyeluruh, dan korban serta saksi memperoleh perlindungan hukum. Perkara ini bukan hanya menyangkut kepentingan beberapa orang, tetapi menyangkut jaminan bahwa setiap warga negara memperoleh perlindungan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, advokat KOPAHAM Sulsel lainnya, Arfiandi, menegaskan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun HAM, maka proses hukum harus menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk mereka yang memberikan perintah. Tidak boleh ada impunitas dalam perkara ini,” tegas Arfiandi.

KOPAHAM Sulsel memastikan akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga seluruh dugaan tindak kekerasan diusut secara menyeluruh dan para korban memperoleh keadilan serta pemulihan hak-haknya. Bagi mereka, perkara Petani Laoli bukan hanya tentang penggusuran, tetapi juga tentang bagaimana negara menempatkan hukum, hak asasi manusia, dan martabat warganya di tengah arus pembangunan.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300