Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Bapemperda DPRD Makassar Soroti 18 Usulan Raperda Pemkot, Seleksi Propemperda 2027 Diperketat

×

Bapemperda DPRD Makassar Soroti 18 Usulan Raperda Pemkot, Seleksi Propemperda 2027 Diperketat

Sebarkan artikel ini
Dprd Maksssar
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar, Basdir.
Example 325x300

klikkiri.co — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar akan mengevaluasi secara menyeluruh 18 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Makassar, Basdir, menilai jumlah usulan tersebut perlu dicermati dengan mempertimbangkan tingkat urgensi, kesiapan dokumen, serta kemampuan pemerintah daerah dan DPRD dalam menuntaskan proses pembahasan. Menurutnya, banyaknya rancangan yang diajukan tidak serta-merta menjamin seluruhnya dapat direalisasikan menjadi peraturan daerah.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Basdir mengungkapkan, 18 usulan tersebut baru diterima sehari sebelum keterangannya disampaikan kepada awak media, Jumat (30/10/2026). Bapemperda selanjutnya akan menggelar rapat internal untuk mengidentifikasi rancangan yang benar-benar dibutuhkan dan layak menjadi prioritas pembentukan regulasi pada tahun mendatang.

“Secara internal, kami di Bapemperda melihat jumlah ini cukup banyak. Tahun sebelumnya, dari sekitar 12 usulan perda yang menjadi perhatian, yang dapat dibahas dan dilengkapi naskah akademiknya hanya sekitar empat sampai lima. Itu pun di luar perda yang bersifat wajib,” jelasnya.

Evaluasi tersebut, lanjut Basdir, didasarkan pada pengalaman pembahasan regulasi pada periode sebelumnya. Ia menilai terdapat kesenjangan antara jumlah rancangan yang diusulkan dengan kesiapan dokumen dan perkembangan pembahasannya. Karena itu, penyusunan Propemperda 2027 harus lebih selektif agar agenda legislasi daerah tidak hanya dipenuhi daftar usulan, tetapi juga memiliki target penyelesaian yang realistis.

Bapemperda akan memprioritaskan rancangan yang memiliki urgensi tinggi dan berkaitan langsung dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan masyarakat. Sementara itu, usulan yang belum mendesak atau belum memenuhi persyaratan administrasi dan substansi akan dipertimbangkan untuk ditunda.

“Raperda yang belum mendesak akan ditunda untuk dibahas pada periode berikutnya. Untuk saat ini, kami akan mendahulukan rancangan yang memang penting dan siap untuk masuk dalam agenda pembahasan,” tegas Basdir.

Selain mengevaluasi usulan baru, Bapemperda juga menyoroti sejumlah rancangan regulasi dari periode sebelumnya yang belum berjalan atau belum diselesaikan. Di antaranya, rancangan terkait pajak daerah dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Menurut Basdir, persoalan tersebut menunjukkan bahwa penyusunan agenda legislasi perlu diikuti dengan kesiapan dan tanggung jawab dari setiap pihak pengusul. Ia menekankan bahwa kelengkapan naskah akademik dan draf rancangan perda merupakan bagian penting yang harus dipenuhi sebelum suatu usulan memasuki tahapan pembahasan.

“Harapan kami, setiap usulan yang diajukan sudah dilengkapi naskah akademik dan draf perdanya. Dengan begitu, kami lebih mudah melakukan verifikasi, menilai substansinya, dan menentukan apakah rancangan tersebut layak diprioritaskan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa 18 usulan dari Pemkot Makassar bukan satu-satunya materi yang akan masuk dalam penyusunan Propemperda 2027. DPRD masih memiliki kewenangan mengajukan raperda inisiatif melalui komisi-komisi, termasuk usulan yang berasal dari Bapemperda. Kondisi ini membuat proses seleksi semakin penting agar jumlah rancangan yang ditetapkan tetap sebanding dengan kapasitas pembahasan.

Basdir menyebutkan, apabila seluruh usulan dari berbagai pihak dihimpun tanpa mempertimbangkan kemampuan penyelesaian, jumlah rancangan yang masuk dapat melampaui kapasitas pembahasan. Ia juga mengingatkan bahwa capaian penyelesaian perda pada tahun sebelumnya menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam evaluasi di tingkat Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan.

“Tidak mungkin seluruh 18 usulan ini langsung masuk. Masih ada raperda inisiatif dari teman-teman DPRD dan usulan dari Bapemperda sendiri. Karena itu, semua harus diverifikasi. Jangan sampai jumlahnya terlalu banyak, tetapi dalam prosesnya tidak mampu diselesaikan,” ungkapnya.

Lebih jauh, Basdir menyoroti lambatnya penyampaian dokumen pendukung dari sejumlah perangkat daerah. Ia mengungkapkan, Bapemperda sebelumnya telah beberapa kali menyurati Pemkot Makassar agar segera menyerahkan draf dan naskah akademik untuk dipaparkan serta dibahas. Namun, dokumen yang dibutuhkan baru disampaikan setelah pihaknya melayangkan surat hingga tiga kali.

Kondisi tersebut menjadi salah satu catatan evaluasi Bapemperda dalam menyusun Propemperda berikutnya. Menurut Basdir, pengajuan raperda semestinya dibarengi kesiapan teknis dan administratif dari perangkat daerah, sehingga proses pembentukan regulasi tidak terhambat akibat dokumen yang belum tersedia.

Terkait sejumlah regulasi yang telah berjalan, Basdir menyebut pembahasan perda mengenai pengelolaan aset daerah dan perubahan bentuk Perumda Terminal menjadi Perseroda Infrastruktur sebagai beberapa contoh hasil proses legislasi. Sementara itu, dari jalur inisiatif DPRD, terdapat sejumlah rancangan yang pernah masuk dalam proses pembahasan, antara lain terkait pengaturan minuman beralkohol, pencegahan HIV/AIDS, dan jaminan kesehatan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menambahkan, masih terdapat sejumlah usulan yang belum dapat dilanjutkan karena dokumen pendukung belum diserahkan oleh pihak pengusul. Meski demikian, Basdir mengaku belum mengetahui secara pasti kendala yang menyebabkan keterlambatan tersebut.

Setelah rapat internal dilaksanakan, Bapemperda akan menyampaikan hasil evaluasi dan daftar prioritas kepada Pemkot Makassar. Pihaknya juga akan meminta agar perangkat daerah segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan sebelum rancangan dibawa ke tahapan pembahasan berikutnya, termasuk melalui pembentukan panitia khusus (pansus) apabila diperlukan.

Basdir menegaskan, penyusunan Propemperda 2027 harus lebih berorientasi pada kualitas perencanaan legislasi, bukan sekadar kuantitas usulan. Setiap rancangan perlu memiliki dasar kebutuhan yang jelas, kesiapan materi, serta komitmen dari pengusul untuk mengikuti seluruh tahapan pembahasan hingga selesai.

“Yang kami harapkan bukan sekadar banyaknya usulan perda, tetapi bagaimana rancangan tersebut benar-benar dibutuhkan, dokumennya siap, dan proses pembahasannya dapat dituntaskan. Jangan sampai usulan sudah dimasukkan, tetapi dalam perjalanannya tidak dapat diselesaikan,” tutup legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300