Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Narasi

Skandal Penyadapan Prabowo, Awaluddin Mangantarang: Usut dan Tangkap Semua!

×

Skandal Penyadapan Prabowo, Awaluddin Mangantarang: Usut dan Tangkap Semua!

Sebarkan artikel ini

Aktivis Awaluddin Mangantarang Minta Jangan Biarkan Dalang Penyadapan Lolos dari Hukum

Awaluddin Mangantarang.
Example 325x300

klikkiri.co – Front Gerakan Aktivis Indonesia (FRAKSI) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan skandal penyadapan ilegal terhadap komunikasi Presiden, tokoh politik, insan pers, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

FRAKSI menegaskan, pengusutan kasus tersebut tidak boleh berhenti pada penetapan sejumlah individu sebagai tersangka. Aparat penegak hukum harus berani menelusuri siapa aktor intelektual yang berada di balik dugaan operasi penyadapan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang mengendalikan atau memerintahkan tindakan tersebut.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Sekretaris Jenderal FRAKSI, Muh. Awaluddin Mangantarang, yang akrab disapa Awal, menilai perkara ini merupakan persoalan serius karena menyangkut penyalahgunaan kewenangan, perlindungan hak privasi, integritas institusi negara, hingga keamanan nasional.

Menurutnya, pengusutan harus dilakukan secara cepat, objektif, independen, transparan, dan profesional dengan tetap memperhatikan batas-batas perlindungan informasi rahasia negara.

“Tidak boleh ada siapa pun, setinggi apa pun jabatannya, yang menggunakan kewenangan, teknologi, atau fasilitas negara untuk menyadap komunikasi Presiden dan pihak lainnya tanpa dasar hukum serta kewenangan yang sah. Jika dugaan ini terbukti, maka hal tersebut menjadi ujian besar bagi integritas kepolisian dan sistem keamanan informasi negara. Ini menyangkut penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencederai demokrasi,” tegas Awal.

Ia mengingatkan, persoalan ini tidak bisa dipandang sebatas pelanggaran privasi komunikasi Presiden. Jika dugaan tersebut terbukti, dampaknya dapat menjangkau aspek keamanan nasional, termasuk kerahasiaan agenda strategis kepala negara, keamanan proses pengambilan keputusan pemerintahan, serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Karena itu, FRAKSI meminta penyidik tidak hanya berfokus pada siapa yang diduga melakukan penyadapan, tetapi juga mengungkap kemungkinan adanya pihak yang berada di balik operasi tersebut.

“Jangan berhenti pada oknum yang diduga melakukan penyadapan. Aktor atau dalang di belakang layar juga harus diusut. Telusuri bagaimana sistem bisa ditembus, siapa yang memiliki akses, bagaimana mekanisme pengawasannya, dan mengapa tindakan tersebut bisa terjadi. Semua pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Awal juga menilai dugaan penyadapan ilegal yang disertai penghapusan data elektronik dan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik merupakan persoalan serius dari perspektif hukum dan hak asasi manusia.

Menurutnya, komunikasi pribadi merupakan bagian dari hak yang harus dilindungi negara. Oleh sebab itu, penggunaan teknologi penyadapan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah berpotensi melanggar hak privasi, hak-hak demokratis warga negara, serta prinsip negara hukum.

“Penyadapan secara ilegal yang disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal bukan hanya persoalan penyalahgunaan kewenangan. Jika terbukti, tindakan tersebut juga menyangkut pelanggaran hak asasi manusia, hak-hak demokratis warga negara, sekaligus mencederai sistem hukum nasional,” urainya.

Lebih jauh, Awal menyebut terbongkarnya kasus ini semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola keamanan informasi dan sistem pengawasan di lingkungan institusi negara.

Ia menilai, dugaan penyalahgunaan fasilitas penyadapan menunjukkan pentingnya pembenahan sistem pengendalian akses, mekanisme verifikasi, pengawasan internal, serta pertanggungjawaban setiap penggunaan teknologi pengawasan.

Dalam pandangannya, perkara ini juga membuka ruang untuk menguji kemungkinan munculnya anomali kelembagaan, ketika kewenangan dan fasilitas negara diduga digunakan untuk kepentingan yang menyimpang dari tujuan hukum.

Awal bahkan mengingatkan adanya potensi praktik kekuasaan tersembunyi atau deep state apabila ditemukan pihak-pihak yang menggunakan instrumen negara di luar mekanisme resmi dan pertanggungjawaban hukum. Namun, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan yang objektif, bukan sekadar asumsi.

Secara hukum dan ketatanegaraan, menurutnya, penyadapan terhadap komunikasi kepala negara tanpa prosedur dan kewenangan yang sah merupakan persoalan serius yang tidak boleh diselesaikan secara setengah-setengah.

FRAKSI meminta aparat penegak hukum membuka perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik, sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan maupun perlindungan rahasia negara.

“Negara tidak boleh kalah oleh penyalahgunaan kewenangan di dalam institusinya sendiri. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai kasus ini hanya mengorbankan pelaku di lapangan, sementara pihak yang diduga menjadi pengendali utama justru tidak tersentuh hukum,” tutup Awal, yang juga merupakan mantan Sekretaris Jenderal ILMISPI. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300