Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Politik

Legislator Golkar Ini Ajak Warga Makassar Taat Bayar Pajak

×

Legislator Golkar Ini Ajak Warga Makassar Taat Bayar Pajak

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

Anggota DPRD Kota Makassar Ir. Hj. Nurul Hidayat menggelar sosialisasi perda nomor 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah, di Hotel KHAS Makassar, Sabtu (23/7/2022).

Klikkiri.co

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami

Nurul Hidayat mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak dengan tepat waktu. Menurut Nurul pajak merupakan salah satu sumber pendapatan kita. Dimana kontribusi pajak itu kembali ke kita, akan digunakan untuk pembangunan.

“Makanya ada program kepatutan pajak, semua ASN, Lurah, Camat, RT dan RW harus terlebih dahulu menyelesaikan pajak baru disosialisasikan ke masyarakat karena pajak itu dari dan untuk kita sendiri yang merasakan kontribusi pajak itu,” jelas Anggota Komisi B DPRD Makassar itu.

Tak hanya itu, politisi Golkar ini menilai penerimaan pajak daerah merupakan sumber pendapatan negara. Tujuannya, mempermudah pemerintah menjalankan program yang digagas.

“Pajak daerah, berasal dari pendapatan asli daerah. Pajak daerah yang dipungut dari wilayah administrasi yang dikuasainya,” katanya.

Ia menilai warga juga belum paham perbedaan retribusi dan pajak daerah. Terkadang, mereka masih menyamakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini.

“Jadi, pajak itu sifatnya tergantung waktunya ada tahunan ada juga bulanan. Kalau retribusi bisa setiap saat,” tandasnya.

Sementara, Irwan Adnan selaku Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi dan Pembangunan menegaskan, pajak itu sifatnya wajib, suka atau tidak suka harus bayar pajak.

“Pajak itu kontribusi wajib, sifatnya memaksa orang pribadi atau badan, yang nantinya digunakan secara keseluruhan atau kemaslahatan untuk kemakmuran masyarakat dalam bentuk program pemerintah,” jelasnya.

Mantan Kepala Bappeda Makassar itu pun meminta masyarakat memberikan kontribusi terhadap pembangunan kota Makassar melalui pembayaran pajak. 

Sementara, Narasumber lainnya, Syafrin MD menjelaskan bahwa ada beberapa kategori bangunan dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Contoh sawah ladang, tanah kavling, rumah tinggal gedung bertingkat pusat perbelanjaan dan lain lain,” katanya. 

(Rizal)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300