Salah satu Aktivis Anti Korupsi Kasmirullah Amrin dari Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) mensupport proses hukum yang sedang bergulir di Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait kasus kontainer di Kota Makassar.
Diketahui, LAKIN merupakan lembaga antikorupsi pertama kali yang mengangkat kasus tersebut.
Sekitar Oktober 2021 lalu, LAKIN mengangkat temuannya terkait beberapa kejanggalan dari proses pembangunan Posko Kontainer Makassar Recover.
“Kejanggalan pembangunan posko Kontainer sebanyak 153 posko yang tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kota Makassar,” kata Kasmir.
Pihaknya menduga bahwa sejak awal pengadaan kontainer tersebut telah bermasalah.
“Proses pengadaan mesti juga jelas rujukannya. Kami yakin program ini bagus akan tetapi prosesnya yang dicurigai bermasalah,” kata Kasmir.
Putra juga menjelaskan terkait aturan yang mengatur pengadaan barang dan jasa.
Ia menjelaskan bahwa aturannya sudah sangat jelas dengan proses pengadaan barang dan jasa diatur dalam Perpres 12 tahun 2021.
“Pengadaan kontainer itu juga masalahnya karena kami menduga ada kontainer bekas, tentu kita tahu semua bahwa barang bekas tidak ada standarisasi harga yang akan dijadikan acuan oleh BPK,” kata Kasmir.
Sehingga, pihaknya berharap Polda Sulsel dapat secara tegas dan tanpa tebang pilih untuk menyelesaikan kasus ini sesuai perundang-undangan yang ada.
“Kami mendukung dan memantau penuh Polda Sulsel agar kasus ini diproses secara transparan tanpa hambatan,” tuturnya.
Dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana bahwa kasus ini sementara proses.
Pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti penguatan untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
“Masih di-lidik untuk mengumpulkan bukti-bukti,” kat Kombes Komang Suartana kepada klikkiri.co. Senin, (8/8).
Diketahui, kontainer ini ditempatkan di 153 kelurahan di Kota Makassar dengan anggaran berkisar Rp100 juta per kontainer. Totalnya untuk 153 kontainer tersebut mencapai Rp15,3 miliar.