Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

RM Sambal Gami Si Mantan di Alauddin ‘Bandel’, DPMPTSP Makassar: Belum Ada IMB-nya Itu!

×

RM Sambal Gami Si Mantan di Alauddin ‘Bandel’, DPMPTSP Makassar: Belum Ada IMB-nya Itu!

Sebarkan artikel ini
klikkiri.co
Tampak bagian depan Rumah Makan Sambal Gami Si Mantan yang berdiri di Jalan Alauddin Makassar. (Ist)
Example 325x300

Rumah Makan (RM) Sambal Gami Si Mantan yang berdiri di depan Kampus Unismuh Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, bersoal.

Pasalnya, rumah makan tersebut tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Sepengetahuan saya belum ada IMB-nya itu karena baru melengkapi berkas untuk pengajuannya,” kata Kepala Bidang Penertiban IMB Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, Kamis, 14 September 2022.

Sementara itu, Aktivis Makassar, Kasmirullah Amrin menerangkan bahwa RM tersebut bandel dan tak taat aturan main pemerintah.

“Dari informasi yang kami dapatkan, pihak Rumah Makan itu mengklaim bahwa usahanya telah mengantongi IMB sementara pihak PTSP menyatakan bahwa RM Sambal Gami Si Mantan belum tercatat memiliki IMB,” kata Kasmirullah. Kamis, 15 September 2022.

Kasmir menjelaskan bahwa IMB yang digunakan oleh RM tersebut tidak sesuai, karena IMB-nya adalah IMB lama yang berstatus rumah tempat tinggal.

“Sehingga dari IMB rumah tinggal kemudian beralih menjadi rumah makan, dan setelah peralihan ke rumah makan inilah yang tidak memiliki IMB sesuai dengan pemanfaatannya,” tambah Kasmir. (Ib/ol) 

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300