Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Kejati Diminta Dalami Dugaan Keterlibatan Camat-Kasi Trantib dalam Pusaran Korupsi Honor Satpol PP

×

Kejati Diminta Dalami Dugaan Keterlibatan Camat-Kasi Trantib dalam Pusaran Korupsi Honor Satpol PP

Sebarkan artikel ini
klikkiri.co
Terlihat penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel sedang bersama dengan para tersangka dugaan korupsi honorarium anggota Satpol PP Makassar. Kamis (13/10/2022) Foto: Humas Kejati Sulsel.
Example 325x300

Lembaga pegiat anti korupsi di Makassar diantaranya lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) agar tidak berhenti pada penetapan tiga orang tersangka.

Hal ini terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Makassar Tahun Anggaran 2017 hingga 2020.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Masih banyak peran yang belum tersentuh dan menurut kami, mereka patut dimintai pertanggungjawaban juga dalam kasus ini,” kata Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun kepada Kedai-Berita.com via telepon, Senin (17/10/2022).

Ia menjelaskan, dugaan keterlibatan para Camat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) yang ada di tiap kecamatan di Kota Makassar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan jasa Bantuan Kendali Operasi (BKO) personil Satpol PP di kecamatan masing-masing.

Sebagai KPA, Camat memiliki kewenangan melakukan verifikasi data sebelum menyetujui atau menerbitkan surat perintah membayar pelaksanaan kegiatan yang dimaksud. Demikian juga Kasi Trantib sebagai PPK mempunyai kewenangan yang sama dan telah ditekankan dalam aturan pengadaan barang/jasa.

PPK, kata dia, tugas pokok dan kewenangannya selain sebagai pihak yang menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan diantaranya meliputi spesifikasi teknis kegiatan, rancangan kontrak, surat penunjukan penyedia jasa, juga yang terpenting melaporkan pelaksanaan kegiatan hingga hasilnya, apakah sudah sesuai dengan perjanjian kontrak atau tidak ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini Camat.

“Pertanyaannya kemudian apakah tupoksi atau kewenangan ini sudah dilaksanakan dengan baik atau bagaimana. Kami menduga ini tidak dijalankan sehingga kemudian terjadi pembayaran kegiatan jasa dalam hal ini BKO personil Satpol PP di kecamatan masing-masing sementara kegiatan yang dibayarkan itu tidak benar alias fiktif di beberapa kecamatan yang ada,” ungkap Kadir.

“Dalam hal penggunaan anggaran atau pengelolaan anggaran negara, tidak boleh menggunakan manajemen yang serampangan. Itu harus jelas dan menganut asas kehati-hatian. Tujuannya jelas agar tepat sasaran sesuai peruntukannya,” Kadir menambahkan.

Ia berharap Kejati Sulsel terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan tidak berhenti pada tiga orang tersangka saja.

“Periksa semua para Camat dan Kasi Trantib sekaitan dengan pelaksanaan kewenangan masing-masing yang diatur dalam Undang-undang. Kami yakin ada unsur dugaan kelalaian atau kesengajaan dalam menjalankan wewenang masing-masing sehingga secara langsung dapat dinilai turut andil dalam menciptakan kerugian negara dalam kegiatan yang dimaksud,” jelas Kadir.

Terpisah, Camat Rappocini Syahruddin mengaku jika dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Makassar Tahun Anggaran 2017 hingga 2020, ia juga sempat diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik bidang Pidsus Kejati Sulsel.

Ia diperiksa karena sempat menandatangani surat pembayaran jasa BKO personil Satpol PP di Kecamatan Manggala, kebetulan saat itu ia menjabat sebagai Camat Manggala.

“Saya Camat di Manggala kan 2019 nah ini barang kan diambil sampelnya tahun 2017 sampai 2020. Cuma tiga bulan saya di sana kemudian dipindahkan,” ucap Syahruddin via telepon.

Ia tak menampik jika dikatakan turut bertanda tangan dalam pembayaran honorarium jasa BKO personil Satpol PP di Kecamatan Manggala pada waktu itu.

“Mei, Juni dan Juli di tahun 2019, itu tiga bulan saya tandatangani SPB (Surat Perintah Bayar),” tutur Syahruddin.

Namun saat Penyidik menanyakan apakah ia mengenal personil BKO Satpol PP di Kecamatan Manggala yang dibayarkan honornya waktu itu tepatnya jumlahnya 25 orang, Syahruddin mengaku tidak mengenalnya.

“Jaksa sempat tanya apakah saya kenal itu 25 orang BKO Satpol, saya bilang saya tidak ada kenal itu Satpol selama saya di Manggala namanya saya cuman 3 bulan, tidak ditahu ki baru  ki mau kenal orang diganti miki, termasuk anggaran yang saya tandatangani itu saya tidak tahu bahwa itu untuk Satpol, saya pikir kegiatannya trantib, karena itu kegiatannya trantib kecamatan,” jelas Syahruddin.

Ia mengatakan, personil Satpol PP yang ada di Kecamatan Manggala seingatnya berjumlah sekitar 20 atau 25 orang dan dianggarkan honornya tiap personil itu senilai Rp1,5 juta.

“Kalau di Kecamatan Rappocini sekarang tidak sampai mi 25 orang. Sekitar 17 orang mami. Anggarannya tiap orang itu Rp1,5 juta,” Syahruddin menandaskan. (Eka/Thamrin)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300