Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Bapenda Makassar Pasang Spanduk Wajib Pajak, Dikawal Satpol PP

×

Bapenda Makassar Pasang Spanduk Wajib Pajak, Dikawal Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

​​klikkiri.co – Satuan Kebijakan Pemerintah Daerah (Satpol PP) Makassar kali ini mendampingi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memasang spanduk wajib pajak di beberapa lokasi atau titik.

Pendampingan tersebut sesuai dengan perintah langsung dari Plt. Kasatpol PP Makassar Ikhsan, S.Sos., MM, Kamis (10/08/2023).

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Selain itu, inisiatif juga dilakukan sesuai dengan bantuan pengamanan SP dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sesuai perintah:

Menindaklanjuti pesanan kami Badan Pendapatan Daerah Makassar nomor 6302/ST-BAPENDA-5/V/2023 tanggal 07 Agustus 2023. Terkait pemasangan spanduk/spanduk/stiker dan/atau penutupan sementara/penyegelan objek pajak terkait tunggakan pembayaran untuk Bajak Tanah dan Bangunan Pedesaan dan Pemerkosaan (UN-P2).

Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut di atas, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, disampaikan kepada Saudara dapat memberikan bantuan personel untuk menjaga keamanan di area sebanyak 4 (empat) orang anggota Satpol PP Makassar .

Diketahui bersama, sebelum aktif dilaksanakan, Satpol PP dan Bapenda Makassar, terlihat terlebih dahulu menggelar imbauan yang dipimpin Kabag Koordinasi Pengawasan Reza Nugraha, S.STP., dari Dinas Pendapatan Kabupaten Kota Makassar.

Kegiatan ini dimulai pukul 08.00 WITA pagi dan berakhir di Kantor Badan Pendapatan Daerah, Jalan Urip Sumohardjo, No. 8, Kelurahan Maccini, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Provinsi Sulsel.

Kepada media, Ikhsan, S.Sos., MM., demikian Kasatpol mengatakan, untuk hari ini kami Satpol PP mendampingi Dispenda Makassar memasang spanduk wajib pajak.

“Ada sekitar 5 lokasi berbeda. Pertama di Jalan Perintis Depan Litha & Co. Kedua, Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo Di depan SPBU, yang ketiga di Jalan Veteran Utara di depan SPBU, yang keempat di Jalan Onta Lama (Hotel Cokelat) yang intinya ada 5 titik,” kata Ikhsan.

“Jadi, Bapenda Makassar menindak wajib pajak yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).”

Dalam hal itu, tim penindakan dari Bapenda mencoba memasang spanduk peringatan. Penindakan dilakukan di toko, gudang, SPBU, perumahan, perusahaan, dan hotel, dekat Ikhsan Kasatpol PP Makassar.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300