Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

PBHI Kerja Sama dengan KKNP UIAD Sinja Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Bulu Tellue

×

PBHI Kerja Sama dengan KKNP UIAD Sinja Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Bulu Tellue

Sebarkan artikel ini
klikkiri.co
penyuluhan hukum dengan tema "Pemenuhan Akses Keadilan Masyarakat Melalui Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma" yang berlangsung di Aula Kantor Desa Bulu Tellue, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, pada beberapa waktu lalu.
Example 325x300

klikkiri.co – Dalam rangka memberikan pemahaman hukum yang lebih luas kepada masyarakat, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sulsel bekerjasama dengan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Profesi (KKNP) Universitas Islam Ahmad Dahlan (UIAD) menyelenggarakan sebuah kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Pemenuhan Akses Keadilan Masyarakat Melalui Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma” yang berlangsung di Aula Kantor Desa Bulu Tellue, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, pada beberapa waktu lalu.

Kegiatan ini dihadiri oleh puluhan warga yang antusias untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang hukum.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kepala Divisi Litigasi PBHI Sulsel, Syamsul Rijal, SH dengan menyampaikan materi-materi hukum yang relevan dengan kehidupan sehari-hari, mulai dari hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh bantuan hukum hingga prosedur penerimaan bantuan hukum.

Sesi penyuluhan dimulai dengan pengenalan kegiatan bantuan hukum di Indonesia, memberikan pemahaman awal kepada masyarakat tentang pentingnya bantuan hukum terhadap akses keadilan dan perlindungan hak asasi. Narasumber menggarisbawahi bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono, memiliki peran yang signifikan dalam mendukung akses keadilan dan keseimbangan sosial.

Selama sesi tanya jawab, masyarakat aktif berpartisipasi dengan mengajukan pertanyaan seputar kasus hukum yang mereka alami atau situasi hukum di lingkungan sekitar. Narasumber menjawab setiap pertanyaan, memberikan solusi praktis, dan memberikan pandangan hukum yang dapat membantu warga dalam kehidupan sehari-hari.

“Harapan dari adanya kegiatan penyuluhan hukum ini untuk memberikan edukasi dan pengetahuan hukum, serta memberdayakan masyarakat dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum. Melalui kegiatan penyuluhan ini pula dapat menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran hukum yang lebih kuat di tengah-tengah masyarakat,” kata Syamsul Bahri. (***).

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300