klikkiri.co – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai melakukan Pemeriksaan Pendahuluan Oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sidang Kasus nomor 18/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Turut dihadiri Kuasa Hukum Pemohon (Erat Bersalam) bersama KPU dan Bawaslu Kota Parepare, serta pihak terkait.
Dalam keterangan Sidang tersebut Ketua Hakim oleh Hakim Arief Hidayat, memastikan Konfirmasi terkait pencabutan Gugatan Nomor 18 Oleh Pemohon dalam hal ini kuasa Hukum Pemohon (Erat Bersalam) oleh Hasnan Hasbi.
Pemohon (Erat Bersalam) yang dikuasakan kepada Penasehat Hukum Pemohon, Hasnan Hasbi, memastikan jika penarikan Gugatan yang dilakukan Pemohon sebagai Kuasa Pemohon memastikan hal tersebut benar adanya, dan pada kesempatan tersebut dirinya juga mengkonfirmasi terkait pencabutan tersebut, berdasarkan Surat Permohonan pencabutan gugatan yang dilakukan pihaknya.
“Kami sudah cabut gugatan Pemohon Majelis, dan pada kesempatan ini kami mengkonfirmasi terkait pencabutan tersebut, terkait surat pencabutan kami sudah sampaikan ke MK jauh sebelum Pemeriksaan Pendahuluan dimulai,” katanya, Jumat 10 Januari 2025 sesaat setelah Sidang Pemeriksaan Pendahuluan.
Agenda ini sesuai hukum acara yang berlaku di MK yaitu PMK nomor 3 Tahun 2024 pada pasal 22 ada beberapa mekanisme yang harus dipenuhi dalam hal penarikan permohonan baik sebelum BRPK maupun setelah sehingga ini hal yang wajar di MK memastikan dalam persidangan penarikannya meskipun penarikan permohonan secara tertulis telah kami ajukan dalam masa tenggang waktu perbaikan permohonan.
“Kami dengar sendiri tadi Majelis Hakim MK menyampaikan kalau untuk termohon dan Pihak terkait ini sudah Alhamdulillah, jadi terserah mau bereaksi atau tidak karena pada dasarnya Gugatan Pemohon telah dicabut,”tegas Hasnan.
Demi Tidak Terjadinya Polarisasi di Masyarakat Tim Erat Bersalam Sepakat Cabut Gugatan di MK
Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam (akronim Erat-Bersalam) mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) atau permohonan Perselisihan Hasil Pilkada.
Alasannya, agar tidak terjadinya polarisasi antar masyarakat Parepare pasca.
Hal tersebut diutarakan Ketua tim pemenangan Erat-Bersalam, Kaharuddin Kadir, Senin malam 9 Desember 2024.
Kaharuddin mengakui, pihaknya memang sudah mendaftarkan gugatan Pilkada Parepare 2024 ke MK beberapa hari lalu.
Itu dilakukan dikarenakan pihaknya menilai adanya beberapa prosedural yang tidak dijalankan KPU Parepare dengan baik.
“Pasangan Erat-Bersalam sudah mendaftarkan gugatan ke MK. Mungkin ada yang menyampaikan kenapa kami melakukan gugatan sementara selisihnya signifikan, tapi tentu kami melihat ada beberapa prosedural yang tidak dijalankan dengan baik oleh KPU saat proses pendaftaran, itu yang kami gugat,” katanya.
Namun belakangan kata Kaharuddin, partai koalisi pemenangan Erat-Bersalam yakin, Golkar, Demokrat dan Gelora melakukan diskusi kembali atas hal tersebut.
Hasilnya, Erat-Bersalam memutuskan tidak akan melanjutkan gugatan tersebut ke MK.
“Tetapi perkembangan beberapa hari ini kami komunikasi dengan pak TP (Taufan Pawe) dan pak Rahmat. Kami tadi diskusi lagi, akhirnya kami partai pengusung Golkar, Demokrat dan Gelora mengambil kesimpulan untuk tidak melanjutkan gugatan kami MK,” ungkapnya mengatakan.
Dia pun beralasan, itu dilakukan agar tidak terjadi polarisasi antar masyarakat di Parepare pasca Pilwali 2024 ini.
“Pertimbangannya, kami tidak mau Parepare ini terjadi polarisasi antara masyarakat, yang rugi tentu masyarakat Parepare sendiri. Pasangan Erat-Bersalam berkomitmen Parepare ini milik kita semua, harus dijaga keutuhannya,” ucapnya.
“Kami juga ingin memperlihatkan bahwa Erat-Bersalam pasangan yang realistis kemudian dewasa dan mampu memberi contoh. Walau pun dalam gugatan kami sangat optimis MK mengabulkan. Tapi karena pertimbangan fundamental, kita tidak mau masyarakat gonto-gontokan, kami tidak mau saling membenci hanya karena Pilkada. Kami berketetapan tidak meneruskan gugatan ke MK,” tegas Kaharuddin Kadir mengatakan.