Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
EksekutifPolitik

Pj Wali Kota Tegaskan Pemkot Palopo Sanggupi Anggaran PSU

×

Pj Wali Kota Tegaskan Pemkot Palopo Sanggupi Anggaran PSU

Sebarkan artikel ini
Pj Wali Kota Palopo, Firmanza DP, (FT: Ist).
Example 325x300

PALOPO – Buntut Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU Bawaslu dan DKPP membahas penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 Daerah.

Dalam RDP tersebut terungkap terdapat 16 daerah yang tidak sanggup melaksanakan PSU karena kesanggupan anggaran salah satunya Kota Palopo.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Firmanza DP, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Palopo sanggup membiayai pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Sanggup (membiayai PSU), sementara dikomunikasikan,” ujar Firmanza, merespons pertanyaan terkait kesiapan anggaran untuk PSU, dikutip Kamis (27/02/25)

Meski begitu, dia mengakui belum mengetahui total anggaran yang diperlukan, “Belum tahu berapa kebutuhan dari KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri. Insya Allah hari Senin baru dibicarakan dengan semua pihak,” tambahnya.

Anggota KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, mengatakan bahwa pihaknya akan segera membahas detail anggaran dengan divisi perencanaan.

“Mekanisme penganggaran akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan pemerintah daerah agar PSU dapat terlaksana sesuai regulasi dan tepat waktu,” ujar Adiwijaya, baru-barui ini.

Selain aspek pendanaan, KPU Sulsel juga tengah mempersiapkan aspek teknis pelaksanaan PSU sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

“Kami akan melakukan koordinasi internal dan berkonsultasi dengan KPU RI untuk memastikan PSU berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Menurutnya, PSU diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2024, khususnya Pasal 49, yang menyebutkan bahwa PSU dapat dilakukan akibat bencana alam, rekomendasi Bawaslu, atau putusan MK.

“Dalam perkara ini, putusan MK menjadi dasar hukum bagi kami untuk melaksanakan PSU di Kota Palopo,” pungkasnya.

Sebelumnya, tercatat data Mendagri anggaran kebutuhan PSU Kota Palopo sejumlah Rp4.081.830.000 namun anggaran tersisa hanya sejumlah Rp1.402,662.829.

Diketahui dalam RDP komisi II DPR RI, dari 24 daerah yang melaksanakan PSU pasca penetapan MK sejumlah 16 daerah yang tidak sanggup karena kesiapan anggaran. (*)

Berikut daftar daerahnya:

1. Provinsi Papua

2. Kota Palopo

3. Kota Banjarbaru

4. Kota Sabang

5. Kabupaten Kepulauan Talaud

6. Kabupaten Buru

7. Kabupaten Pulau Taliabu

8. Kabupaten Pasaman

9. Kabupaten Empat Lawang

10. Kabupaten Pasawaran

11. Kabupaten Bengkulu Selatan

12. Kabupaten Serang

13. Kabupaten Tasikmalaya

14. Kabupaten Boven Digoel

15. Kabupaten Parigi Mountoung

16. Kabupaten Gorontalo Utara.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300