Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Akademisi Unhas Ini Desak Penegakan Hukum atas Insiden Penyeretan Rektor Universitas Atma Jaya Makassar

×

Akademisi Unhas Ini Desak Penegakan Hukum atas Insiden Penyeretan Rektor Universitas Atma Jaya Makassar

Sebarkan artikel ini
klikkiri.co
Syamsul sebagai moderator dengan Dr Hasrullah sebagai pengamat pemerintahan.
Example 325x300

klikkiri.co — Akademisi Universitas Hasanuddin, Dr. Hasrullah, mengecam keras tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum pengacara terhadap Rektor Universitas Atma Jaya Makassar, Dr. Wihalminus Sombo Layuk, S.E., M.Si. Ia menilai insiden tersebut mencoreng citra dunia pendidikan tinggi dan menyalahi norma hukum.

“Tindakan bergaya premanisme di lingkungan kampus sangat tidak dapat dibenarkan, apalagi dilakukan oleh seorang pengacara yang seharusnya memahami hukum,” tegas Dr. Hasrullah.

Insiden tersebut terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 10.30 WITA, di lantai 3 Gedung Rektorat Universitas Atma Jaya Makassar. Saat itu, Dr. Wihalminus tengah memimpin rapat senat—forum tertinggi dalam struktur akademik perguruan tinggi—ketika seorang pengacara berinisial MH memasuki ruangan dan menunjukkan selembar surat yang menyatakan bahwa Dr. Wihalminus tidak lagi menjabat sebagai rektor.

Tindakan tersebut menuai keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan, termasuk Dr. Hasrullah, yang juga dikenal sebagai penggagas program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kebangsaan. Ia meminta agar aparat penegak hukum segera memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika terbukti melanggar hukum, aparat kepolisian harus bertindak tegas agar tindakan semacam ini tidak terulang di kemudian hari, khususnya di lingkungan perguruan tinggi,” ujarnya.

Dr. Wihalminus telah secara resmi melaporkan MH ke Polrestabes Makassar. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/474/III/2025/POLRESTABES MAKASSAR SULAWESI SELATAN, tertanggal 21 Maret 2025.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Dr. Andi Lukman. Ia menyoroti adanya dualisme kepemimpinan di Universitas Atma Jaya Makassar dan berinisiatif memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak guna menjaga kelangsungan proses akademik.

Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor LLDikti Wilayah IX pada Selasa, 25 Maret 2025. Dari hasil pertemuan itu, disepakati bahwa Dr. Wihalminus Sombo Layuk tetap diakui sebagai rektor yang sah.

Selain itu, enam poin kesepakatan penting turut dicapai dalam pertemuan tersebut, antara lain:

1. Menjaga suasana kampus agar tetap kondusif dan proses akademik berjalan sesuai ketentuan;

2. Menjalankan kembali pengelolaan akademik seperti semula;

3. Tidak melakukan perubahan pejabat struktural sampai ada keputusan hukum tetap terkait yayasan;

4. Mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan perguruan tinggi;

5. Penyerahan pengelolaan keuangan kepada pihak perguruan tinggi demi keberlangsungan proses akademik;

6. Melakukan audit terhadap seluruh penerimaan pembayaran selama ini.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, diharapkan stabilitas dan marwah akademik Universitas Atma Jaya Makassar dapat kembali terjaga, serta tidak lagi terjadi tindakan yang mencederai dunia pendidikan. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300