klikkiri.co – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Makassar, Bapak Muhammad Rheza, SE., M.Si, secara resmi membuka kegiatan Dukungan Fasilitasi Pemenuhan Izin Usaha Sektor Koperasi dan UMKM pada Selasa, 29 April 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mendorong percepatan legalitas usaha bagi pelaku koperasi dan UMKM agar lebih mudah mengakses pembiayaan, pendampingan, serta pasar.
Dalam kesempatan tersebut, Kadiskop UKM turut didampingi oleh Kepala Bidang Pembiayaan dan Simpan Pinjam Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Bapak A. Bilhaq Azikin, S.IP. Kegiatan ini menyasar pelaku usaha kecil menengah yang belum memiliki legalitas formal seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin edar, hingga sertifikasi usaha lainnya. Diharapkan, fasilitasi ini dapat meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha lokal di tengah dinamika ekonomi yang semakin kompetitif.
“Kami berupaya agar seluruh pelaku UMKM di Kota Makassar bisa memiliki izin usaha resmi. Ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga membuka pintu untuk mereka tumbuh lebih besar melalui akses perbankan, kemitraan, dan pasar yang lebih luas,” ungkap Kadiskop UKM, Muhammad Rheza.
Usai membuka kegiatan tersebut, agenda selanjutnya yang dihadiri oleh Kadiskop UKM Makassar adalah Market Sounding Pengadaan Seragam Sekolah Gratis yang dilaksanakan secara daring. Kegiatan ini merupakan bagian dari inisiatif strategis Pemerintah Kota Makassar dalam menjalin kolaborasi dengan pelaku usaha lokal, termasuk koperasi dan UMKM, dalam penyediaan kebutuhan publik, khususnya seragam sekolah gratis bagi siswa di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Market sounding ini menjadi momentum penting untuk menjaring masukan dari berbagai pelaku industri tekstil dan konveksi lokal, serta memastikan transparansi dan kesiapan pelaksanaan program pengadaan yang melibatkan pelaku UMKM.
Dengan dua agenda strategis tersebut, Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar menunjukkan peran aktif dalam memperkuat peran UMKM sebagai pilar penting ekonomi daerah, serta memastikan bahwa keberpihakan pada usaha lokal bukan hanya slogan, melainkan terwujud dalam program nyata dan kolaboratif. (*)