Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Ajak Masyarakat Kenali Ciri-Ciri Rokok Ilegal, Pemkab Sinjai Gandeng Bea Cukai Makassar Gelar Sosialisasi

×

Ajak Masyarakat Kenali Ciri-Ciri Rokok Ilegal, Pemkab Sinjai Gandeng Bea Cukai Makassar Gelar Sosialisasi

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co – Peredaran rokok ilegal yang marak di kalangan masyarakat memiliki banyak sekali dampak negatif, tidak hanya dari sisi kesehatan namun menjadi ancaman bagi penerimaan negara bahkan menjadi bentuk pelanggaran hukum.

Untuk meminimalisir atau bahkan memberantas hal ini Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Sinjai bekerja sama Kantor KPP Bea Cukai Makassar menggelar sosialisasi cukai rokok ilegal tingkat Kabupaten Sinjai tahun 2025.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Sosialisasi yang dipusatkan di Aula Kantor Kecamatan Sinjai Timur ini, dibuka Bupati Sinjai yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Andi Hariyani Rasyid, Rabu (25/6/2025).

A. Hariyani menyampaikan unsur pemerintah maupun Masyarakat perlu menjadi agen perubahan, ikut mengedukasi lingkungan sekitar tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari rokok ilegal.

“Dengan sinergi dan partisipasi aktif dari seluruh elemen, kami optimis dapat menekan peredaran rokok legal di Sinjai. Karena Pemkab Sinjai terus berkomitmen mendukung upaya penegakan hukum dan pengawasan barang cukai serta memastikan DBH CHT digunakan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkap A. Hariyani.

Sementara itu Kepala Satpol PP Agung Budi Prayogo menyampaikan, sosialisasi ini dilakukan untuk memahamkan peserta tentang bea cukai dan bahaya barang bea cukai ilegal.

“Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini, yang pertama meningkatkan pemahaman tentang kreativitas, menumbuhkan kesadaran dan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengawasan rokok ilegal, dan mendukung upaya pemerintah dalam anggota peredaran rokok ilegal di Sinjai,” ungkap Agung dalam laporannya.

Ada beberapa ciri-ciri rokok ilegal yang dapat dikenali melalui tampilan depan. Hal itu disampaikan Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor KPP Bea Cukai Makassar Ria Novika Sari yang juga sebagai narasumber dalam sosialisasi ini.

Kata Ria, salah satu cirinya, rokok tersebut tidak memiliki pita cukai resmi dan kemasannya cenderung tidak standar atau polosan.

“Ada banyak sekali ciri rokok ilegal yang marak beredar di masyarakat kita, ada yang tidak mempunyai bukti pelunasan bea cukai (pita cukai), kemasannya polosan, bahkan ada yang memiliki pita bea cukai namun ilegal karena tidak memiliki hologram, atau tidak ada nama pabriknya,”terang Ria.

Kompleksnya ciri-ciri rokok ilegal ini menjadi harapan Pemerintah agar seluruh kalangan masyarakat dapat ikut berkontribusi menyebarkan peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli, mengedarkan, atau bahkan ikut berpartisipasi dalam peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara ini.

Sosialisasi ini menghadirkan perwakilan Camat Sinjai Timur, para Kepala Desa, Lurah se-Kecamatan Sinjai Timur, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan siswa SMA sebagai peserta. (Situs Web Tim)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300