Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Pemuda Justicia: Periksa Kasi Pidum dan JPU dalam Kasus Tabrak Maut di Kajang, Dicurigai ‘Main’

×

Pemuda Justicia: Periksa Kasi Pidum dan JPU dalam Kasus Tabrak Maut di Kajang, Dicurigai ‘Main’

Sebarkan artikel ini
klikkiri.co
Syamsul Bahri Majjaga.
Example 325x300

klikkiri.co – Pemuda Justicia Kabupaten Bulukumba menyoroti perbedaan mencolok antara ancaman hukuman, tuntutan, dan vonis dalam kasus tabrak maut di Kecamatan Kajang yang menewaskan lebih dari satu orang, termasuk seorang ibu hamil.

Secara hukum, pelaku seharusnya terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut dua tahun, dan majelis hakim menjatuhkan vonis 1,6 bulan penjara.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Kajang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan melibatkan pengemudi yang diduga lalai dan melanggar aturan lalu lintas. Korban meninggal di tempat, termasuk seorang ibu hamil bersama janin yang dikandungnya.

Ketua Pemuda Justicia Bulukumba, Syamsul Bahri Majjaga, menegaskan bahwa secara hukum, kematian ibu hamil berarti dua nyawa hilang. Janin yang ada dalam kandungan memiliki hak hidup yang diakui undang-undang, sehingga status korban seharusnya menjadi faktor pemberat dalam tuntutan maupun vonis.

“Undang-Undang Perlindungan Anak mengakui janin sebagai subjek hukum yang berhak hidup. Pasal 80 ayat (3) jelas mengatur bahwa perbuatan yang mengakibatkan anak meninggal dunia dapat dihukum maksimal 15 tahun penjara. Jika kita kombinasikan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, ancaman hukuman seharusnya jauh lebih berat dari 2 tahun. Kenapa tuntutannya rendah dan vonisnya lebih rendah lagi? Ini patut dipertanyakan,” ujarnya, Jumat, 8 Agustus 2025.

Syamsul merinci ketentuan hukum yang seharusnya menjerat pelaku, antara lain:

  •  Pasal 359 KUHP – Kelalaian yang mengakibatkan kematian: maksimal 5 tahun penjara.
  • Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – Kelalaian mengemudi yang mengakibatkan kematian lebih dari satu orang: maksimal 6 tahun penjara.
  • Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak – Mengakibatkan anak meninggal dunia (termasuk janin): maksimal 15 tahun penjara.

“Kalau dibandingkan, dari ancaman maksimal 15 tahun, jaksa menuntut 2 tahun, hakim memutus 1,6 bulan. Ini bukan sekadar ringan, tapi benar-benar jomplang. Kami menduga ada permainan,” tegas Syamsul.

Ia menambahkan, jaksa seharusnya menjadi wakil korban di persidangan, memperjuangkan keadilan bagi korban dan keluarga. Tuntutan rendah seolah memberi karpet merah bagi pelaku.

Pemuda Justicia mendesak Kejaksaan Agung dan Kejati Sulsel memeriksa Kasi Pidum dan JPU yang menangani perkara ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran etik maupun disiplin aparat penegak hukum.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan siap melakukan aksi jika permintaan kami diabaikan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan Kasi Pidum Kejari Bulukumba dan JPU belum dapat dikonfirmasi, namun redaksi masih terus membuka peluang klarifikasi bagi pihak yang memiliki kepentingan. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300