Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaEksekutif

Jika Datanya Dicatut, Kadisdukcapil: Lapor ke KPU

×

Jika Datanya Dicatut, Kadisdukcapil: Lapor ke KPU

Sebarkan artikel ini
Foto Spesial sc: From Google
Example 325x300

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, Muh Hatim, meminta masyarakat untuk melaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar apabila data kependudukan digunakan partai politik atau calon legislatif tanpa sepengetahuannya.

“Sebetulnya ini di luar kewenangan kami yang ada di dukcapil, tapi bersinggungan dengan data kependudukan, makanya kami meminta apabila datanya atau KTPnya digunakan untuk verivikasi partai politik, bapak, ibu bisa lansung menghubungi KPU untuk mengecek apakah KTPnya aman dan tidak digunakan parpol atau calon dan diklaim sebagai dukungan,” ucapnya Hatim saat ditemui di kantornya, Kamis (23/2/2023).

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Hatim menjelaskan disdukcapil hanya bertugas untuk menyiapkan dokumen kependudukan, namun data basenya ada di KPU.

“Kami hanya menyediakan dokumennya, data basenya di KPU, mereka juga hanya koordinasi ke kita apa bila setelah diverivikasi, ada data tidak aktif, biasanya kemungkinan KPU akan bersurat ke kami, kemudian kita berikan jawaban,” pungkas Hatim. (IB)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300