Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Kasus Penganiayaan Ini Jadi Perhatian Khusus, Begini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Pinrang 

×

Kasus Penganiayaan Ini Jadi Perhatian Khusus, Begini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Pinrang 

Sebarkan artikel ini
klikkiri.co
Iptu Ahmad Risal.
Example 325x300

klikkiri.co – Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Ahmad Rizal menanggapi adanya pemberitaan kasus penganiayaan terhadap salah satu korban atas nama Marsugianti yang diduga dilakukan oleh Hj Haerani dan Nur Wahyuni di Desa Pallameang Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang belum menemukan titik terang dan hingga saat ini belum juga diproses.

“Perlu saya luruskan bahwa antara ibu Marsugianti dan ibu Hj Haerani ini sam-sama saling melapor dan benar ditangani di Polres Pinrang,” kata Ahmad Rizal, Rabu, 10 Mei 2023.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Kasusnya ditangani oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pinrang, pada saat proses penyidikan berjalan terjadi kesepakatan perdamaian dan masing-masing sepakat cabut laporan sehingga dilakukan gelar penghentian penyidikan sehubungan dengan adanya restorative justice antara kedua belah pihak.

“Sekitar sebulan setelah perkara dihentikan, ibu Marsugianti menyurat ke Wassidik Krimum Polda dengan alasan bahwa ia tidak terima dengan perdamaian dan pencabutan karena merasa dibujuk dan ditekan oleh penyidik,” ujarnya.

Ahmad Rizal lanjut menjelaskan bahwa setelah dilakukan gelar perkara khusus di Polda Sulsel maka direkomendasikan agar kedua perkara tersebut dibuka kembali dan segera dilimpahkan ke JPU.

“Sehingga penyidik menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan di Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel dan mengirim kedua berkas perkaranya,” tamabahnya.

Lalu kemudian setelah dilakukan penelitian oleh JPU berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang nomor B-737/P.4.18/Eku.1/03/2023, tanggal 28 Maret 2023 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Hj Rani Binti Tallara dan Nur Wahyuni Binti H. Ridwan melanggar pasal 170 ayat (2) ke 1 Subs Pasal 351 ayat (1) Jo.

Kemudian berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang nomor B-728/P.4.18/Eoh.1/04/2023, tanggal 4 April 2023 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Marsugianti Binti H. Tuan Baddu melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali untuk diserahkan ke Jaksa penuntut umum namun hingga saat ini IBU Marsugianti belum hadir memenuhi panggilan penyidik,” ucap Ahmad Rizal.

Selain itu, terkait luka yang dipermasalahkan oleh Marsugianti, penyidik telah memperoleh hasil visum et repertum dan telah dilakukan pemeriksaan ahli terhadap dokter yang memeriksa Hj. Haerani dan kesemuanya telah terlampir dalam berkas perkara yang saat ini sudah P21.

“Jadi kalau ada pernyataan bahwa perkara atau penanganan laporan tersebut belum menemukan titik terang dan hingga saat ini belum juga diproses itu tidak benar, dan terhadap tersangka yang sudah kami panggil 2 kali tapi tidak memenuhi panggilan penyidik sesuai SOP akan kami lakukan upaya paksa dengan menjemput yang bersangkutan,” kuncinya. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300