Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Ilham Harjuna SH Ajak ACC Uji Eksaminasi Putusan PN Makassar

×

Ilham Harjuna SH Ajak ACC Uji Eksaminasi Putusan PN Makassar

Sebarkan artikel ini
klikkiri.co
Ilham Harjuna SH.
Example 325x300

klikkiri.co – Praktisi hukum menanggapi pemberitaan terkait penilai lembaga anti rasuah atas putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Makassar dalam kasus korupsi.

Akan hal itu awak media mewawancarai Syamsul Bahri Majjaga, SH selaku praktisi hukum terkait dengan penilai ACC Sulawesi yang menyoroti beberapa putusan yang dikeluarkan PN Makassar (Pengadilan Tipikor).

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Pada prinsipnya kami mengapresiasi rekan-rekan ACC Sulawesi yang secara konsisten mengawal isu-isu korupsi di Sulsel. Meskipun begitu, saya menyayangkan pernyataan ACC yang mengesankan, ketidakpercayaan terhadap proses hukum yang ada, terkait dengan adanya beberapa perkara korupsi yang divonis bebas pada pengadilan tindak pidana korupsi Makassar, apalagi secara terbuka menyebut nama-nama hakim Tipikor Makassar, tidak etis itu,” ujar Syamsul Bahri.

klikkiri.co
Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (*)

“Rekan ACC sepertinya lupa bahwa dalam memutus suatu perkara Hakim harus mempertimbangkan tiga unsur kebenaran yaitu, yuridis, filosofis dan sosiologis. Artinya landasan hukum yang dipakai Hakim dalam memutus satu perkara jelas, telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” sambung Syamsul.

Menurut praktisi hukum ini bahwa apa yang menjadi keputusan pengadilan mesti dihormati para pihak.

“Masyarakat harus punya perspektif bahwa ada proses peradilan yang dihormati, putusan hakim harus dihormati karena itu bagian dari menghormati peradilan itu sendiri,” pungkas alumni fakultas hukum UMI Makassar 

Diketahui, ACC Sulawesi dalam sorotannya menyinggung kasus perkara korupsi pada proyek pembangunan pengadaan pabrik AMDK di Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018 dengan terdakwa Ahmad Hushawir seorang pegawai BUMD, Dr Aris. M, Selaku Direktur PDAM dan Laura selaku pegawai BUMN dan Nirwan Nasrullah seorang pegawai BUMD.

Terpisah, penasehat hukum Nirwan Nasrullah salah Terdakwa yang divonis bebas Pengadilan Tipikor Makassar mengatakan bahwa putusan tersebut telah diuji di tingkat mahkamah agung  (MA) putusan bernomor 5758 K/Pidsus.S/2022 yang di awalnya di tingkat pengadilan negeri menyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag Van Alle rechtsvervolging), menjadi dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum (Vrijspraak)

“Klien saya dibebaskan itu sudah pada tingkatan di MA, itu berdasarkan putusan 5758 K/Pidsus.S/2022. Kalau ACC merasa keberatan atas putusan pengadilan, mari kita uji publik baik itu dalam bentuk dialog untuk menguji eksaminasi putusan pengadilan,” terang pria yang biasa disapa Chochy.

Sebaiknya pihak ACC  jangan cuma fokus mengawasi kinerja majelis hakim pada pada pengadilan tindak pidana korupsi, jauh lebih baik.

“Rekan-rekan ACC mengawal dan mengawasi kasus tindak pidana korupsi mulai dari kejaksaan sebelum dibawa ke meja hijau,” ujar Ilham Harjuna SH. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300