Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Babak Baru Kasus Pengeroyokan Dosen AM oleh Polisi Belum Ada Penyelesaian

×

Babak Baru Kasus Pengeroyokan Dosen AM oleh Polisi Belum Ada Penyelesaian

Sebarkan artikel ini

Minimnya penyelesaian kasus-kasus kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian menjadi titik ukur bahwa Indonesia mengalami darurat impunitas, di mana negara memberikan kebebasan dan perlindungan terhadap pelaku yang diduga melakukan pelanggaran HAM, serta berlarut-larutnya penanganan perkara ini juga menguatkan persepsi bahwa era rezim Joko Widodo tidak pernah menjadikan isu HAM sebagai isu prioritas yang harus diselesaikan.

klikkiri.co
Dosen berinisial AM tampak memar dan hitam bengkak usai dikeroyok oleh oknum polisi saat aksi Omnibus Law di Makassar pada 2020 lalu. (Ist)
Example 325x300

klikkiri.co – Hampir empat tahun kasus Dosen AM yang direpresi oleh aparat keamanan pada aksi demonstrasi menolak Omnibus Law di Makassar saat ini kembali menemui babak baru. Setelah hampir empat tahun kasus ini bergulir di Polda Sulawesi Selatan, Bid Propam Polda Sulawesi Selatan baru memunculkan nama-nama yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dalam penanganan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law tersebut.

Berdasarkan temuan Bid Propam Polda Sulsel menemukan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Iptu Aras selaku P.S Danki VI 2 Ditsamapta Polda Sulsel di mana beberapa personelnya meninggalkan formasi yakni Bripda Aswar Dais dan Bripda M. Fadel Ocka JM.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Kasus kekerasan dan salah tangkap ini mengalami dinamika yang panjang dan berlaru-larut, bahkan empat kali pergantian Kapolda kasus ini tidak kunjung selesai. 

Alih-alih menyelesaikan perkara ini, Ditkrimum Polda Sulsel malah menghentikan penyelidikan kasus ini dan bahkan ironisnya PBHI Sulsel tidak sama sekali mendapatkan informasi tersebut baik secara lisan maupun tertulis. Justru, informasi terhadap penghentian penyelidikan perkara ini diketahui PBHI Sulsel melalui surat hasil klarifikasi dan keluhan masyarakat lanjutan dari Kompolnas RI.

PBHI Sulsel menganggap Polda Sulawesi Selatan seolah tidak tunduk dan patuh atas hasil penyelidikan oleh Komnas HAM yang menyatakan bahwa jajaran Polda Sulawesi Selatan telah melakukan pelanggaran HAM terhadap Korban AM. 

“Sejak kasus ini bergulir di Polda Sulawesi Selatan hingga empat kali pergantian Kapolda, kasus ini tidak kunjung diselesaikan dan tidak pernah ada tindakan tegas oleh Kapolda. Bukan menyelesaikan dan mengungkap pelaku tapi malah dianggap tidak cukup bukti. menjadi pertanyaan saat ini adalah seberat apa perkara ini sehingga dalam pengungkapannya membutuhkan waktu bahkan sudah masuk tahun keempat,” ungkap Ketua PBHI Sulsel, Dr Andi Cibu, SH, MH.

Lanjut Cibu, peristiwa yang dari tahun 2020 hingga tahun 2024 ini dan ditangani oleh Polda Sulawesi Selatan menjadi bukti bahwa Polda Sulawesi Selatan tidak menjalankan slogan Kapolri Listyo Sigit tentang Presisi yang ternyata tidak berlaku di Polda Sulawesi Selatan.

Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum PBHI Sulsel Azhad Zadly Zainal, SH menambahkan bahwa mandeknya penanganan kasus ini bisa mencerminkan sikap yang arogan dan kurang menghormati Hak Asasi Manusia (HAM), apalagi ada dugaan penyalahgunaan kewenangan serta pelanggaran HAM yang tidak ditangani dengan serius atau transparan. 

“Penegakan hukum yang tidak efektif atau terhambat oleh keengganan untuk menindaklanjuti pelanggaran dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan sistem peradilan. Hingga saat ini kami PBHI Sulsel terus mengadvokasi dan mendorong pembukaan kembali penanganan kasus tersebut, memastikan bahwa kebenaran diperjuangkan dan keadilan dijalankan,” tambahnya.

Sejak Komnas HAM menyatakan bahwa jajaran Polda Sulsel telah melanggar HAM, lanjut Zadly, seharusnya menjadi ajang pembuktian bahwa Polda Sulsel menghargai dan taat pada proses yang dilakukan oleh Komnas HAM, namun saat ini jajaran Polda Sulawesi Selatan bahkan cenderung melakukan upaya perlindungan terhadap terduga pelaku.

Ditambahkan oleh Kadiv Kampanye dan Kajian Isu-isu Strategis PBHI Sulsel Rahmat Rahadi, SH, MH bahwa minimnya penyelesaian kasus-kasus kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian menjadi titik ukur bahwa Indonesia mengalami darurat impunitas, di mana negara memberikan kebebasan dan perlindungan terhadap pelaku yang diduga melakukan pelanggaran HAM, serta berlarut-larutnya penanganan perkara ini juga menguatkan persepsi bahwa era rezim Joko Widodo tidak pernah menjadikan isu HAM sebagai isu prioritas yang harus diselesaikan.

“Polda Sulawesi Selatan harus mengambil sikap tegas dalam kasus ini agar perkara ini tidak menciderai rasa keadilan dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300