Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang Tuding BPN Adalah Mafia Tanah

×

Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang Tuding BPN Adalah Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang, Dr Muhammad Nur, SH., MH, didampingi Ayuzar ST, SH, MH, CLE, dan Hasrullah, SP, SH.
Example 325x300

klikkiri.co – Kuasa hukum masyarakat adat Kajang, Bulukumba, Muhammad Nur, memprotes Badan Pertanahan Negara atau BPN Wilayah Sulsel yang memaksakan turun melakukan pengukuran tanah di lokasi HGU PT Lonsum.

Muhammad Nur mengatakan, langkah BPN turun mengukur HGU PT Lonsum di Bulukumba pada Selasa (13/8/2024) hari ini, telah melabrak prosedur penyelesaian sengketa yang saat ini berproses di DPRD provinsi dan daerah Bulukumba.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Menurut Nur, pihaknya sampai saat ini tidak pernah menerima undangan resmi dari BPN terkait pengukuran HGU Lonsum.

Ia menyebut DPRD Sulsel telah meminta agar tak ada aktivitas di lokasi HGU sampai proses di parlemen selesai.

“Jangan dulu ada aktivitas setelah rapat dengar pendapat pada tanggal 15 Agustus 2024 yang merupakan RDP lanjutan yang akan digelar DPRD Bulukumba. Karena waktu RDP kedua pihak lonsum tidak hadir,” kata Nur kepada wartawan di Makassar, Selasa, 13 Agustus 2024.

“Sudah disepakati saat RDP kedua bahwa Tim B jangan turun dulu karena ada proses RDP, kalau itu tidak digubris oleh BPN tentu akan menjadi penilaian sendiri bagi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, jadi kami tidak mesti repot menjelaskan adanya main mata antara BPN dan PT Lonsum. berarti ada udang di balik batu. Ada apa BPN memaksa turun?” kata Nur.

Kalau mereka tetap turun, berarti BPN ini bukan lagi main mata tapi diduga kuat sudah menjadi mafia tanah dan tentu perbuatan BPN bukan hanya merugikan masyarakat adat akan tetapi memicu terjadinya konflik besar antara masyarakat adat dan PT Lonsum.

“Dikhawatirkan apa yang terjadi di tahun 2012 akan kembali terulang dan bahkan lebih parah di tahun 2024 ini,” kata Muhammad Nur.

“Apalagi, mereka tidak menggubris klaim kami sebagai pihak yang berhak,” tambahnya. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300