Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Rektor Atma Jaya Diseret saat Rapat Senat: Tiga Ditetapkan Tersangka Termasuk Pengacara

×

Rektor Atma Jaya Diseret saat Rapat Senat: Tiga Ditetapkan Tersangka Termasuk Pengacara

Sebarkan artikel ini
Polrestabes Makassar.
Example 325x300

klikkiri.co – Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap Rektor Universitas Atma Jaya Makassar, Dr. Wihalminus Sombo Layuk, S.E., M.Si.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: 199.4/VII/RES/1.24/2025/Reskrim yang telah diteruskan ke Kejaksaan Negeri Makassar.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Salah satu tersangka yang telah ditetapkan adalah MH, seorang pengacara. Dua lainnya adalah S alias Daeng Bella dan S, yang merupakan anggota satuan pengamanan (satpam) di lingkungan kampus Universitas Atma Jaya Makassar, Tanjung Alang, Kecamatan Tamalate.

Penetapan ini didasarkan pada sejumlah rujukan hukum dan laporan, antara lain:

* Pasal 109 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,

* Pasal 16 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,

* Laporan Polisi Nomor: LP/B/474/III/2025/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, tertanggal 21 Maret 2025,

* Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/188/V/Res.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 20 Mei 2025.

Dalam keterangan SPDP, disebutkan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait dugaan kekerasan terhadap Rektor Atma Jaya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 10.30 WITA, saat Dr. Wihalminus memimpin rapat senat di lantai 3 gedung rektorat. MH diduga masuk ke ruang rapat sambil membawa map, menunjukkan selembar surat yang menyatakan bahwa rektor telah diberhentikan dari jabatannya. Ia kemudian memerintahkan satpam untuk menarik paksa rektor keluar dari ruang rapat.

Kecaman dari Akademisi dan Pihak Kampus

Insiden tersebut mendapat sorotan luas dari kalangan akademisi dan pihak internal kampus. Dosen Universitas Hasanuddin, Dr. Hasrullah, menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang pengacara di lingkungan akademik.

“Kampus adalah ruang intelektual, bukan tempat gaya premanisme. Apalagi dilakukan oleh pengacara yang seharusnya paham hukum,” ujar Hasrullah.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan seperti itu mencoreng wibawa institusi pendidikan dan harus ditindak secara hukum agar tak terulang kembali.

Ketua Senat Universitas Atma Jaya Makassar, Dr. Rafael Tunggu, S.H., M.S., juga mengutuk keras tindakan tersebut. Dalam keterangannya kepada media, Rafael menyebut MH masuk secara paksa ke ruang rapat senat, memarahi rektor, dan memerintahkan satpam untuk menarik rektor keluar hingga ke depan lift lantai 3.

“Saya selaku Ketua Senat mengutuk keras tindakan tersebut. Ini mencederai etika akademik,” tegas Rafael.

Ia mendukung langkah hukum yang ditempuh dan berharap kepolisian bertindak profesional serta mengusut pihak-pihak internal kampus yang terlibat atau memberikan akses kepada oknum luar yang mengganggu ketertiban kampus.

“Perlu ada efek jera agar lingkungan akademik tetap menjadi ruang intelektual, bukan tempat menyelesaikan konflik dengan kekerasan,” tambahnya.

Penegakan Hukum untuk Lindungi Dunia Akademik

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum untuk menjaga marwah kampus sebagai ruang ilmiah. Aparat penegak hukum diharapkan dapat bekerja profesional dalam memproses kasus ini demi terciptanya rasa aman di lingkungan pendidikan. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300